PALANGKA RAYA — Jeri Lien Paut kembali diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi komoditas zircon yang ditangani Kejati Kalimantan Tengah. Dalam keterangannya, Jeri menyatakan aset yang selama proses penyidikan tercatat atas namanya merupakan milik terdakwa Danny Paulus.
Perkara ini menyeret lima terdakwa: Vent Christway mantan Kadis ESDM Kalteng, Erna Tri Susilowati, Herbowo Seswanto, Fransisco Cosida, dan Hendi Andi Wahyudi. Nilai kerugian negara yang ditangani penyidik mencapai sekitar Rp 1,2 triliun.
Kasi Penuntutan pada Pidsus Kejati Kalteng, I Wayan Suryawan, menyebut keterangan Jeri di persidangan kali ini berbeda dengan yang disampaikan sebelumnya. Jeri mengaku sempat mengaku aset itu miliknya karena diarahkan pihak lain.
"Saksi Jeri tadi mencabut keterangannya yang diberikan pada persidangan sebelumnya terkait aset atas nama dia yang kita sita pada saat penyidikan. Dia menerangkan bahwa aset tersebut milik Danny Paulus dan sebelumnya dirinya mengaku seolah-olah aset itu miliknya karena diarahkan oleh Danny Paulus bersama advokatnya, Mahfud," ujar Wayan usai persidangan.
Atas perubahan itu, Majelis Hakim memerintahkan JPU menghadirkan advokat Mahfud pada sidang 1 Oktober. Perintah tersebut dicatat dalam berita acara persidangan.
"Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum dan dicatat dalam berita acara sidang untuk menghadirkan advokat atas nama Mahfud pada sidang tanggal 1 untuk diklarifikasi terkait keterangan saksi Jeri tadi," jelasnya.
Wayan mengungkapkan, pendampingan oleh Mahfud terhadap Jeri sudah berjalan sejak tahap penyidikan. Jeri disebut telah didampingi advokat tersebut ketika memberikan keterangan kepada penyidik.
"Dari awal penyidikan, saksi Jeri ini ketika dipanggil sudah didampingi oleh advokat atas nama Mahfud," katanya.
Meski keterangan Jeri berubah, Wayan menilai saksi itu telah menjelaskan fakta sebenarnya di persidangan. Jeri masih mungkin dipanggil lagi jika Majelis Hakim membutuhkan klarifikasi tambahan.
"Untuk Jeri, karena dia sudah memberikan keterangannya sebenar-benarnya, kemungkinan kalau memang untuk klarifikasi bisa dipanggil lagi. Itu tergantung kebutuhan menurut Majelis Hakim," ungkapnya.
Dalam persidangan mencuat pula persoalan aset berupa tanah di Nusa Tenggara Timur. Dokumen kepemilikan tanah itu tercatat atas nama Jeri dan dikaitkan dengan Danny Paulus.
Wayan menegaskan pihaknya masih mendalami keabsahan legalitas sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut. Penyitaan belum dilakukan terhadap objek itu.
"Terkait tanah yang dibeli oleh Danny Paulus di NTT yang SHM-nya atas nama Jeri, itu memang kita temukan dalam penyidikan. Namun, kita belum memastikan keabsahan legalitas SHM tersebut dan belum melakukan penyitaan terhadap objeknya," terangnya.
Jika hasil penyidikan dan pembuktian menunjukkan aset itu berkaitan dengan hasil kegiatan pertambangan PT Karya Bersama Mineral (KBM), objek tersebut dapat disita sesuai ketentuan hukum.
"Kalau memang benar itu berkaitan dengan KBM atau hasil operasi pertambangan dari KBM, objek tersebut selanjutnya akan kita sita. Karena saat ini yang kita temukan baru terkait legalitas SHM-nya," katanya.
Perubahan keterangan Jeri juga menyangkut pihak yang sebelumnya disebut dalam kesaksiannya. Wayan menyatakan, Jeri sempat menyebut sejumlah tindakan dilakukan atas perintah Hendi Andi Wahyudi, Fransisco Cosida, dan Erna Tri Susilowati.
"Di keterangan sebelumnya Jeri menyatakan bahwa apa pun yang dilakukan atas perintah Hendi Andi Wahyudi atau Fransisco Cosida dan Erna Tri Susilowati. Padahal, dari seluruh keterangan yang selama ini kita periksa di persidangan, datanya langsung dari Danny Paulus," jelas Wayan.
Dalam persidangan, pihak terdakwa sempat menunjukkan video dan foto terkait keberadaan Jeri serta lokasi tanah di NTT. Bukti itu dikaitkan dengan hubungan Jeri dan Danny Paulus.
Jeri sebelumnya membantah memiliki hubungan keluarga dengan Danny Paulus. Namun, setelah diperlihatkan bukti foto dan video, ia mengakui mengenal Danny Paulus dalam hubungan pekerjaan.
"Dia memang pekerja untuk Danny. Tidak mungkin tidak kenal," ucap Wayan menggambarkan keterangan saksi di persidangan.