PALANGKA RAYA — Tiga Raperbup yang masuk tahap harmonisasi mencakup aturan tentang Sertifikat Elektronik, Simpul Jaringan Data Spasial Daerah, serta perubahan organisasi Dinas Sosial Kapuas. Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menegaskan harmonisasi bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan kualitas produk hukum daerah.
Raperbup pertama mengatur penggunaan Sertifikat Elektronik di lingkungan Pemkab Kapuas. Aturan ini dirancang untuk memperkuat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan menjamin keaslian dan keabsahan dokumen digital.
Raperbup kedua membahas Simpul Jaringan Data Spasial Daerah. Regulasi ini bertujuan mewujudkan pengelolaan data spasial yang terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan dan pelayanan publik.
Raperbup ketiga merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Kapuas Nomor 84 Tahun 2022. Perubahan ini fokus pada penyesuaian kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Sosial Kapuas agar lebih adaptif.
Hajrianor menjelaskan bahwa setiap rancangan peraturan harus disusun berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. “Harmonisasi bukan sekadar memenuhi tahapan formal, tetapi merupakan upaya untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif,” ujarnya.
Proses ini juga memastikan rumusan norma dalam raperbup jelas, sistematis, dan bisa diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tanpa harmonisasi, risiko tumpang tindih regulasi dan inkonsistensi hukum bisa menghambat pelayanan publik.
Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Apollonia, menyebut ketiga raperbup memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan daerah. Raperbup tentang sertifikat elektronik misalnya, diharapkan memperkuat keamanan dokumen elektronik di lingkungan pemda.
Sementara itu, aturan tentang data spasial diyakini mampu menjadi dasar kebijakan pembangunan yang lebih efektif. “Melalui perubahan tersebut diharapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan adaptif,” kata Apollonia.
Apollonia menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kalteng atas pendampingan selama proses harmonisasi. “Harmonisasi memberikan masukan yang sangat berharga dalam menyempurnakan substansi maupun teknik penyusunan peraturan sehingga selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Kapuas, termasuk Kepala Bagian Hukum Erlina, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR A'an Meiza, dan Kepala Bidang Persandian Nina Yustina. Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng memimpin langsung pembahasan teknis ketiga raperbup tersebut.