KUALA KAPUAS — Penyusunan dokumen itu dibahas dalam forum group discussion (FGD) di aula kantor Bupati Kapuas, Selasa. Forum ini melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Palangka Raya, serta perwakilan dunia usaha.
Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menegaskan bahwa keberhasilan penanggulangan karhutla tidak hanya diukur dari kemampuan memadamkan api. Lebih dari itu, sistem pencegahan dan respons cepat yang terkoordinasi menjadi kunci. “Penyusunan Rencana Kontinjensi menjadi instrumen penting dalam membangun sistem kesiapsiagaan yang efektif,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Dokumen yang tengah disusun ini memuat sejumlah elemen kunci. Mulai dari analisis risiko dan skenario kejadian, kebutuhan sumber daya, mekanisme komando, hingga pembagian tugas dan tanggung jawab antarinstansi saat status darurat ditetapkan. “Dengan demikian, seluruh pemangku kepentingan memiliki pedoman yang sama dalam pelaksanaan penanganan karhutla,” kata Dodo.
Pemerintah kabupaten mengapresiasi keterlibatan LPPM Universitas Palangka Raya. Menurut Dodo, kolaborasi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi mampu menghasilkan dokumen yang komprehensif melalui perpaduan pengalaman lapangan dan pendekatan ilmiah. Dalam FGD tersebut, beberapa hal krusial ditekankan.
Penggunaan data yang valid dan mutakhir terkait wilayah rawan, titik panas, akses menuju lokasi kebakaran, serta sumber air menjadi syarat utama. “Pembagian tugas antarinstansi harus dirumuskan secara jelas untuk menghindari tumpang tindih kewenangan saat penanganan darurat,” tambah Dodo.
Pemkab Kapuas juga mendorong penguatan peran masyarakat. Kelompok seperti Masyarakat Peduli Api (MPA), Desa Tangguh Bencana (Destana), dan Kecamatan Tangguh Bencana (Kencana) diharapkan menjadi garda terdepan dalam pencegahan karhutla. Di sisi lain, dunia usaha diminta aktif memenuhi kewajiban kesiapsiagaan, termasuk menyediakan sarana pemadaman dan membentuk regu tanggap darurat.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas, Pangeran S Pandingan, menjelaskan dua tujuan utama penyusunan renkon ini. Pertama, menyamakan persepsi dan skenario ancaman karhutla di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas. Kedua, memetakan secara detail tugas, fungsi, dan tata hubungan kerja antarinstansi—termasuk TNI, Polri, Pemkab, BUMN/BUMD, dan relawan—saat status darurat ditetapkan.
“FGD hari ini bukan sekadar pertemuan formal, melainkan ruang strategis untuk mendapatkan manfaat nyata, menghilangkan ego sektoral sehingga koordinasi lapangan berjalan sinkron,” kata Pangeran. Pemkab Kapuas berharap melalui sinergi seluruh pihak, daerah ini mampu terbebas dari kabut asap dan memiliki lingkungan yang lestari.