PALANGKA RAYA — Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Distanketpang tidak hanya mengawasi produk yang sudah beredar, tetapi juga melakukan pemeriksaan sejak produsen hendak memasarkan barangnya. Kepala Bidang Ketahanan Pangan Distanketpang, Yusianto, mengatakan pengawasan pre market dan post market berjalan beriringan.
"Pengawasan tersebut mencakup Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan Pangan Segar Asal Hewan (PSAH)," kata Yusianto di Palangka Raya, Jumat.
Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang berada di bawah Distanketpang menjadi ujung tombak pengawasan ini. Pada tahap pre market, petugas memeriksa kelayakan produk sebelum izin edar diterbitkan. Sedangkan post market dilakukan untuk memastikan produk yang sudah dijual tetap aman dikonsumsi.
Yusianto menjelaskan, pengawasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi itu diperkuat sejumlah peraturan pemerintah yang mengatur keamanan pangan, label, mutu, gizi, hingga ketahanan pangan.
Bagi pelaku usaha PSAT, Distanketpang memfasilitasi pengurusan izin edar melalui pengawasan post market. Sementara untuk pelaku usaha PSAH, pemerintah memberikan rekomendasi pemenuhan syarat memperoleh Nomor Kontrol Veteriner.
"Nomor Kontrol Veteriner menjadi jaminan bahwa produk hewan yang dihasilkan memenuhi standar higiene dan sanitasi," ujar Yusianto.
Distanketpang juga aktif membina pelaku usaha agar menerapkan praktik penanganan pangan yang baik. Pembinaan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal di pasaran.
Selain pengawasan dan pembinaan, OKKPD rutin menggelar Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan agar warga lebih paham cara memilih dan mengonsumsi pangan yang sehat.
"Tujuan yang ingin dicapai adalah kami menginginkan masyarakat untuk lebih mengerti dan memahami mulai dari tahap memilih hingga mengkonsumsi pangan yang sehat," tegas Yusianto.
Menurutnya, pemahaman akan keamanan pangan dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Jika aspek keamanan dan legalitas produk terpenuhi, konsumen mendapat jaminan pangan yang layak, sementara pelaku usaha mendapatkan kepercayaan pasar yang lebih luas.