Pemkab Lamandau Ikuti Sosialisasi Permen Ekraf, Siapkan Ekosistem Ekonomi Kreatif Berbasis Potensi Lokal

Penulis: Teguh Prasetyo  •  Kamis, 25 Juni 2026 | 12:57:31 WIB
Peserta sosialisasi Permen Ekraf Nomor 9 Tahun 2025 mengikuti pemaparan materi secara daring dari Ruang Rapat Bupati Lamandau.

NANGA BULIK — Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, mulai menyiapkan tata kelola ekonomi kreatif daerah setelah mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif (Permen Ekraf) Nomor 9 Tahun 2025. Sosialisasi yang digelar secara daring dari Nanga Bulik, Rabu, ini dinilai menjadi pintu masuk bagi daerah untuk mengintegrasikan potensi lokal ke dalam kebijakan pembangunan berbasis kreativitas.

Kegiatan yang digelar Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif bersama Kementerian Dalam Negeri itu diikuti jajaran Pemkab Lamandau dari Ruang Rapat Bupati Lamandau.

Regulasi Baru Jadi Pedoman Tata Kelola Ekonomi Kreatif

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Friaraiyatini mengatakan, sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan pemahaman pemerintah daerah terkait penyelenggaraan ekonomi kreatif yang terarah dan berkelanjutan.

"Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peran dan strategi pengembangan ekonomi kreatif di daerah sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat," katanya.

Pemkab Lamandau menilai Permen Ekraf Nomor 9 Tahun 2025 bisa menjadi pedoman dalam memperkuat tata kelola, perencanaan, dan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif yang lebih terintegrasi di daerah.

Target: Provinsi, Kabupaten, hingga Desa Kreatif

Sosialisasi itu bertujuan mendorong terwujudnya provinsi, kabupaten/kota, hingga desa kreatif sebagai penggerak pembangunan ekonomi berbasis kreativitas, inovasi, dan potensi lokal. Di Lamandau, potensi tersebut dinilai masih perlu dipetakan dan diperkuat kelembagaannya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapat arahan langsung dari Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperkuat sektor ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi nasional.

Materi Penguatan Kelembagaan dan Perencanaan Daerah

Sejumlah materi teknis turut dipaparkan dalam sosialisasi ini. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri menyampaikan materi mengenai penguatan kelembagaan ekonomi kreatif di daerah. Sementara itu, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri memaparkan aspek perencanaan ekonomi kreatif.

Tak ketinggalan, substansi Permen Ekraf Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah turut dibahas secara mendalam. Regulasi ini diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun program dan kegiatan ekonomi kreatif yang sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.

Langkah Awal Pemkab Lamandau

Partisipasi Pemkab Lamandau dalam sosialisasi ini menjadi sinyal awal keseriusan daerah dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif. Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi pusat, pemerintah daerah diharapkan mampu merancang kebijakan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

Ke depan, Pemkab Lamandau dihadapkan pada tugas memetakan potensi ekonomi kreatif lokal, memperkuat kelembagaan, serta menyelaraskan perencanaan pembangunan dengan amanat Permen Ekraf Nomor 9 Tahun 2025.

Reporter: Teguh Prasetyo
Sumber: kalteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top