KALIMANTAN TENGAH — Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026), membacakan vonis bagi empat terdakwa dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Putusan ini mengakhiri proses persidangan yang berlangsung beberapa waktu terakhir.
Hukuman tambahan berupa pemecatan dijatuhkan kepada dua terdakwa yang berlatar belakang prajurit TNI. Mereka dinyatakan terbukti melanggar hukum pidana militer dan dianggap tidak layak mempertahankan statusnya sebagai anggota.
Keputusan ini diambil majelis hakim setelah mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk peran masing-masing terdakwa dalam aksi penyerangan. Sidang berlangsung tertutup untuk umum, sesuai prosedur peradilan militer.
Andrie Yunus, aktivis KontraS yang dikenal kerap mendampingi kasus-kasus pelanggaran HAM, menjadi korban penyiraman air keras beberapa waktu lalu. Peristiwa itu memicu kecaman dari berbagai kalangan masyarakat sipil dan organisasi HAM internasional.
Proses penyidikan yang melibatkan tim gabungan dari Kepolisian dan Oditurat Militer akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk penganiayaan berat dan tindak pidana militer.
Sepanjang persidangan, jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa dengan bukti-bukti yang cukup kuat, termasuk rekaman kamera pengawas dan keterangan saksi kunci. Dalam pledoinya, tim kuasa hukum terdakwa meminta keringanan hukuman.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyambut putusan ini. Dalam pernyataan resminya, lembaga tersebut menilai vonis itu sebagai langkah maju dalam penegakan hukum, meskipun tetap mendorong pengusutan tuntas atas kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga mendesak agar kasus ini menjadi preseden bagi perlindungan terhadap para pembela HAM di Indonesia. Mereka menyoroti pentingnya jaminan keamanan bagi aktivis yang kerap menghadapi intimidasi dan kekerasan.
Vonis yang dijatuhkan hari ini belum berkekuatan hukum tetap. Para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke pengadilan militer yang lebih tinggi. Sementara itu, proses pemecatan terhadap dua oknum TNI akan ditindaklanjuti oleh satuan asal mereka.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut serangan terhadap aktivis HAM yang tengah mendampingi sejumlah kasus besar. Publik menanti langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan pengembangan penyidikan ke pihak lain yang diduga terlibat.