Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Barito Utara Dibahas DPRD, Dua Raperda Strategis Masuk Tahap Finalisasi

Penulis: Qodri Anwar  •  Selasa, 09 Juni 2026 | 20:35:02 WIB
DPRD Barito Utara membahas dua Raperda strategis terkait masyarakat hukum adat.

BARITO UTARA — DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis yang menyangkut pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Senin (8/6/2026). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rusgiaty Rusli, digelar di Ruang Rapat DPRD setempat.

Dua Raperda yang Dibahas: Pengakuan Hukum dan Kelembagaan Adat Dayak

Dua regulasi yang dibahas meliputi Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Barito Utara serta Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak. Keduanya dirancang untuk menjawab kebutuhan akan landasan hukum yang jelas bagi komunitas adat yang selama ini kerap menghadapi ketidakpastian dalam hal hak ulayat dan eksistensi kelembagaan.

Tujuan Pembahasan: Kepastian Hukum dan Eksistensi Berkelanjutan

Henny menyatakan bahwa tujuan utama pembahasan ini adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat. Menurutnya, tanpa regulasi yang kuat, posisi masyarakat adat rentan tergerus oleh dinamika pembangunan dan perubahan sosial.

“Kita ingin pembahasan ini sekaligus memperkokoh peran kelembagaan adat Dayak agar tetap terjaga eksistensinya dan berkelanjutan di tengah dinamika perkembangan zaman,” ujarnya.

Harapan: Hak Tradisional Diakui, Lembaga Adat Berfungsi Optimal

Dengan hadirnya dua Raperda ini, Henny berharap hak-hak tradisional masyarakat adat dapat lebih diakui dan dilindungi secara hukum. Ia juga menekankan pentingnya fungsi kelembagaan adat Dayak dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal di Barito Utara.

“Serta kelembagaan adat Dayak mampu menjalankan fungsi dan perannya secara optimal dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal di Barito Utara,” tukasnya.

Pembahasan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Barito Utara untuk memperkuat regulasi daerah yang berpihak pada masyarakat adat. Proses selanjutnya akan melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk tokoh adat dan pemerintah daerah, sebelum kedua Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Reporter: Qodri Anwar
Sumber: 1tulah.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top