PALANGKA RAYA — Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus narkotika, Donny Martinus Samad alias Donny, mantan pegawai Rutan Kelas IIA Palangka Raya, akan segera bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Permohonan tersebut telah didaftarkan pada 21 Mei 2026 lalu.
Kuasa hukum Donny, Pujo Purnomo, mengungkapkan bahwa permohonan PK ini didasarkan pada sejumlah fakta dan dokumen yang menurutnya tidak pernah dihadirkan dalam persidangan pokok perkara. Salah satu novum utama adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah tertanggal 24 Maret 2025.
Pujo menjelaskan, BAP tersebut merupakan dokumen pertama saat Donny diperiksa dengan didampingi penasihat hukum saat itu, Heruman. Dokumen ini dinilai sangat krusial karena memuat keterangan langsung mengenai asal-usul barang yang menjadi objek perkara.
“BAP ini tidak pernah dimunculkan dalam persidangan perkara Donny. Padahal di dalamnya terdapat keterangan yang berkaitan langsung dengan asal-usul barang yang kemudian menjadi objek perkara,” kata Pujo, Minggu (7/6/2026).
Dalam BAP tersebut disebutkan bahwa barang yang kemudian diketahui berisi narkotika jenis sabu berasal dari istri Subaidi, seorang narapidana kasus narkotika yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Identitas dan foto pengirim barang pun turut tercantum dalam dokumen tersebut.
“Di dalam BAP itu disebutkan bahwa yang mengirimkan barang adalah istri Subaidi. Namun fakta tersebut tidak pernah dimunculkan di persidangan,” ujarnya.
Selain BAP BNNP Kalteng, tim kuasa hukum juga mengajukan rekaman percakapan yang dimasukkan sebagai alat bukti PK-6. Rekaman tersebut memuat komunikasi antara keluarga Donny, termasuk ibunya yang berinisial YL, dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara itu.
Menurut Pujo, rekaman tersebut menguatkan dugaan bahwa Donny dimanfaatkan oleh Subaidi yang disebut memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Ia juga menyinggung fakta bahwa Novan dan Hartono, yang menjadi penasihat hukum Donny dalam persidangan pokok perkara, diketahui pernah menjadi penasihat hukum Subaidi.
“Fakta-fakta ini akan kami buka dalam sidang PK agar posisi dan peran masing-masing pihak menjadi lebih terang,” katanya.
Novum lainnya berkaitan dengan proses masuknya barang ke dalam Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Berdasarkan dokumen yang ditemukan, barang tersebut masuk melalui prosedur resmi penitipan barang atau P2U dan telah melewati pemeriksaan sesuai standar operasional yang berlaku.
Pujo menjelaskan, dalam dokumen tersebut juga terdapat rekaman CCTV yang memperlihatkan barang masuk melalui jalur penitipan resmi. “Klien kami tidak mengetahui isi barang tersebut karena berdasarkan informasi yang diterimanya, barang itu merupakan titipan makanan atau kue kering dari Pontianak,” ujarnya.
Menurutnya, setelah proses pemeriksaan selesai, penyerahan barang kepada warga binaan dilakukan oleh petugas lain sesuai mekanisme yang berlaku di dalam rutan.
Melalui upaya hukum luar biasa tersebut, pihaknya meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya, membebaskan Donny dari seluruh dakwaan, serta memulihkan nama baik kliennya.
“Kami berharap klien kami dibebaskan dan mendapatkan rehabilitasi nama baik,” tegas Pujo.