SAMPIT — Aksi nekat dua kurir sabu di Sampit berakhir di sel Polres Kotim setelah upaya melarikan diri lewat jendela rumah gagal total. MR dan AP, warga setempat, diringkus dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Metro TV, Kecamatan MB Ketapang, yang selama ini dicurigai sebagai titik transaksi narkoba.
Penggerebekan berawal dari laporan warga yang resah dengan lalu lalang orang mencurigakan di rumah kontrakan tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kotim kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari sebelum akhirnya memutuskan menggerebek lokasi, Senin sore.
Saat polisi masuk, MR dan AP panik. Mereka berusaha melarikan diri dengan melompat dari jendela belakang rumah. Namun, petugas yang sudah menyekat jalur mundur langsung mengamankan keduanya tanpa perlawanan berarti.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 26 paket sabu siap edar yang disimpan dalam tas pinggang dan plastik klip. Total berat barang bukti mencapai 12,8 gram. Selain sabu, petugas juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, dan uang tunai Rp 450.000 yang diduga hasil penjualan.
Kapolres Kotim melalui Kasat Narkoba AKP Yulianto menyebutkan, para tersangka sudah beroperasi sejak dua bulan terakhir di kawasan timur Sampit. “Mereka mendapat pasokan dari jaringan antar-kota. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasoknya,” ujar Yulianto dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12).
MR dan AP menggunakan rumah kontrakan di pinggir jalan sebagai tempat transaksi. Lokasi yang relatif sepi pada jam-jam tertentu dipilih untuk menghindari pantauan warga dan aparat. Pembeli biasanya datang langsung ke lokasi setelah berkomunikasi lewat aplikasi pesan instan.
Polisi mencatat, dalam sepekan terakhir, kedua tersangka bisa menjual 15 hingga 20 paket sabu dengan harga Rp 150.000 per paket. “Keuntungan mereka bagi hasil. Sekarang semua sudah kami amankan,” tambah Yulianto.
MR dan AP saat ini ditahan di Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup menanti keduanya.
Polres Kotim mengimbau warga untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. “Peran serta masyarakat sangat membantu kami memberantas narkoba di Kotim,” tutup Yulianto.