Tiga Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Kotawaringin Timur Divonis 1 Tahun 9 Bulan, Rugikan Negara Ratusan Juta

Penulis: Surya Dinata  •  Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15:31 WIB
Ketiga pencuri baterai tower Telkomsel di Kotawaringin Timur divonis 1 tahun 9 bulan penjara.

SAMPIT — Ketiga pelaku dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara.

Modus: Beraksi di Malam Hari, Target Tower di Wilayah Terpencil

Dari fakta persidangan, para terdakwa beraksi secara terencana. Mereka menyasar tower BTS yang berada di lokasi sepi dan minim pengawasan, terutama di wilayah Kecamatan Parenggean dan Kecamatan Telaga Antang.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain puluhan unit baterai kering (VRLA) yang biasa digunakan sebagai cadangan daya di perangkat telekomunikasi. Baterai-baterai itu kemudian dijual ke pengepul barang bekas dengan harga miring.

Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah

Akibat aksi pencurian ini, PT Telkomsel selaku pemilik tower mengalami kerugian material yang tidak sedikit. Total kerugian yang disebutkan dalam dakwaan mencapai lebih dari Rp 150 juta, mencakup biaya penggantian baterai dan biaya operasional perbaikan.

“Perbuatan para terdakwa sangat merugikan, tidak hanya bagi perusahaan tetapi juga masyarakat yang terganggu layanan telekomunikasinya,” ujar salah satu jaksa dalam persidangan.

Putusan Hakim: Hukuman Setimpal Efek Jera

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan vonis. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mengganggu pelayanan publik dan stabilitas jaringan telekomunikasi di daerah. Sementara hal yang meringankan, mereka bersikap sopan dan mengakui perbuatannya di persidangan.

“Hukuman ini diharapkan memberikan efek jera, tidak hanya bagi para terdakwa tetapi juga bagi pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa,” kata Humas Pengadilan Negeri Sampit.

Apa Langkah Selanjutnya? Terdakwa Pikir-pikir Banding

Usai pembacaan putusan, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum juga masih menunggu salinan putusan lengkap sebelum menentukan sikap.

Kasus ini menjadi pengingat bagi operator telekomunikasi untuk meningkatkan sistem keamanan di lokasi tower, terutama di wilayah yang rawan pencurian. Patroli rutin dan pemasangan CCTV di titik-titik strategis dinilai mendesak untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Reporter: Surya Dinata
Sumber: radarsampit.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top