Pemerintah tengah bersiap menerapkan sistem pungutan royalti tambang yang baru. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan itu bakal dieksekusi paling cepat Juni 2026. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam.
Namun, dari sisi Kementerian ESDM, sinyal yang dikirim justru berbeda. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memutuskan menunda rencana kenaikan tarif royalti yang sebelumnya sempat dibahas. Penundaan ini disebut-sebut untuk memberi waktu bagi industri beradaptasi dengan fluktuasi harga komoditas global.
Skema baru yang disiapkan Kemenkeu mengubah mekanisme pungutan menjadi lebih progresif. Artinya, semakin tinggi harga jual komoditas, semakin besar royalti yang harus disetor perusahaan tambang. Sebaliknya, saat harga jatuh, beban pungutan ikut turun.
Sementara itu, Kementerian ESDM memilih pendekatan berbeda. Bahlil menegaskan penundaan kenaikan tarif dilakukan untuk menjaga iklim investasi. "Kami ingin pastikan dulu dampaknya ke perusahaan, terutama yang masih dalam tahap eksplorasi," ujarnya dalam keterangan resmi.
Dua kebijakan yang berjalan tak seirama ini jelas mempengaruhi BUMN sektor tambang. PT Bukit Asam (PTBA) misalnya, selama ini menjadi salah satu penyetor royalti batu bara terbesar ke kas negara. Jika tarif baru diterapkan, beban operasional perusahaan pelat merah itu bisa berubah drastis.
Di sisi lain, Pertamina melalui anak usahanya di sektor hulu migas juga kena imbas. Skema progresif berarti saat harga minyak dunia meroket, setoran ke negara ikut membengkak. Tapi saat harga tertekan, perusahaan mendapat ruang napas lebih lega.
Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan PNBP dari sektor tambang bisa naik signifikan mulai tahun depan. Namun, penundaan yang dilakukan Bahlil membuat target itu mungkin tak tercapai dalam waktu dekat.
Yang jelas, investor dan pelaku industri tambang kini menunggu kepastian. Apakah Juni 2026 benar-benar menjadi batas akhir pemberlakuan tarif baru, atau akan ada lagi penundaan dari kubu ESDM. Dua menteri di kabinet yang sama, tapi langkah mereka soal royalti tambang belum satu suara.