PALANGKA RAYA — Hasil verifikasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membuka celah serius dalam penyaluran bantuan sosial terbesar di wilayah. Dari total penerima Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS), sekitar 40 persen dinilai tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Data ini menjadi alarm bagi pengawas anggaran di DPRD untuk memperkuat mekanisme kontrol.
Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo, mengidentifikasi akar masalah berasal dari dua sisi. Pertama, regulasi mewajibkan pemerintah daerah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya acuan penyaluran bantuan. Kedua, dalam praktik lapangan, data DTSEN itu sendiri sering tidak akurat.
"Jadi Pemda kalau menyalurkan bantuan harus menggunakan DTSEN, tidak boleh pemerintah punya data sendiri. Tapi dalam praktiknya DTSEN ini juga banyak yang tidak tepat," ujar Sigit pada Rabu (6/5).
Keterbatasan ini menciptakan dilemma: pemerintah tidak bisa memilih data verifikasinya sendiri, namun data yang wajib digunakan pun bermasalah. Hasilnya, ribuan warga yang sebenarnya memenuhi syarat tertinggal, sementara yang tidak sesuai kriteria justru menerima bantuan.
Untuk mengatasi kelemahan DTSEN, pemerintah dan DPRD merencanakan verifikasi bertingkat melibatkan pengurus tingkat bawah. Proses ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari tingkat RT/RW hingga Dinas Sosial. Dengan tim yang turun langsung ke lapangan, kondisi riil warga—aset, pendapatan, komposisi keluarga—dapat terobservasi lebih objektif.
"Dengan tim yang langsung turun ke lapangan maka kondisi riil akan bisa dilihat secara langsung, sehingga data yang menjadi dasar penyaluran bantuan sosial lebih akurat dan tepat sasaran," tegas Sigit.
Strategi ini memanfaatkan pengetahuan komunitas lokal. Aparat RT/RW biasanya lebih mengenal kondisi sesungguhnya warganya dibanding basis data nasional yang statis.
Gubernur Kalimantan Tengah telah mengeluarkan arahan tegas: pemerintah diminta menahan kartu penerima yang terbukti tidak layak mendapat bantuan. Sekaligus, pendataan baru dilakukan untuk mengidentifikasi warga yang sebenarnya memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima KHBS.
Sigit meminta masyarakat tidak cemas dengan temuan ini. "Pemerintah bersama tim terkait terus melakukan evaluasi secara berkala untuk memperbaiki akurasi data penerima bantuan," katanya. Strategi dual-track ini—mencegah distribusi keliru sekaligus menambah penerima yang tepat—dirancang untuk meminimalkan kebocoran program dalam periode mendatang.
Komisi III DPRD menegaskan akan mempertahankan pengawasan intensif terhadap pelaksanaan KHBS. Bukan sekadar memberikan persetujuan anggaran, tetapi ikut memverifikasi hasil di lapangan agar program benar-benar bermanfaat bagi yang berhak. Sigit mencatat, "DPRD Kota Palangka Raya akan mengawal berbagai proses realisasi program unggulan pemerintah provinsi ini, supaya bisa terimplementasi dengan optimal di tengah masyarakat."
Evaluasi berkala yang dijanjikan akan menentukan apakah perbaikan data ini mampu mengurangi gap distribusi. Jika tingkat ketidaktepatan tetap tinggi setelah putaran verifikasi kedua, maka kemungkinan besar sistem DTSEN itu sendiri harus direview ulang bersama pemerintah pusat.