PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menerbitkan regulasi baru guna mengatur konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Ibu Kota Kalimantan Tengah. Langkah ini diambil untuk memastikan pemerataan penyaluran sekaligus merespons dinamika distribusi yang kerap memicu antrean panjang di lapangan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 yang diteken pada 5 Mei 2026. Aturan ini menyasar seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah kota, baik untuk jenis BBM subsidi maupun non-subsidi.
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah menetapkan plafon pengisian berdasarkan jenis kendaraan. Untuk mobil atau kendaraan roda empat, pengisian Pertalite dibatasi maksimal Rp200 ribu, sementara untuk Pertamax maksimal Rp400 ribu dalam sekali pengisian.
Bagi pengendara sepeda motor atau kendaraan roda dua, jatah pengisian Pertalite dipatok maksimal Rp50 ribu. Sedangkan untuk jenis Pertamax, pengendara motor hanya diperbolehkan mengisi maksimal senilai Rp100 ribu.
Selain pembatasan nominal, instruksi wali kota tersebut secara tegas melarang praktik pengisian berulang serta penggunaan tangki modifikasi. Masyarakat juga dilarang membeli BBM menggunakan jerigen atau drum jika tujuannya untuk diperjualbelikan kembali di tingkat pengecer.
Pemkot Palangka Raya juga memperketat pengawasan terhadap kendaraan operasional pemerintah. Seluruh kendaraan dinas berpelat merah kini dilarang mengonsumsi Pertalite maupun Biosolar. Larangan ini berlaku bagi seluruh instansi, kecuali untuk kendaraan pelayanan publik yang bersifat krusial.
“Pengecualian hanya diberikan untuk ambulans, mobil jenazah, serta kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah,” bunyi petikan poin dalam edaran tersebut.
Sektor produktif seperti pertanian dan perikanan masih mendapatkan akses khusus. Para pelaku usaha di sektor ini tetap diperbolehkan membeli BBM menggunakan jerigen, asalkan mengantongi surat rekomendasi resmi dari perangkat daerah terkait sebagai bukti validitas kebutuhan.
Meski pembatasan sudah diberlakukan, pantauan di sejumlah SPBU menunjukkan antrean kendaraan masih terjadi, khususnya untuk pengisian Pertamax. Area Manajer Pertamina Kalteng, Donny, mengonfirmasi bahwa kondisi tersebut dipicu oleh kendala pada rantai pasok.
“Untuk stok Pertamax tersedia, namun ada sedikit keterlambatan distribusi karena sebagian pengiriman dilakukan melalui Fuel Terminal BBM di Banjarmasin, sehingga waktu distribusi menjadi lebih panjang,” jelas Donny.
Donny menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya mempercepat pengiriman agar layanan kembali normal. Sementara itu, pihak SPBU diinstruksikan untuk segera memasang spanduk sosialisasi agar masyarakat memahami aturan pembatasan nominal ini dan menghindari kepanikan saat melakukan pengisian.