Pertamina Setop Pasokan Biosolar SPBU Subang 30 Hari, Ini Pemicunya

Penulis: Qodri Anwar  •  Sabtu, 05 September 2026 | 12:07:31 WIB
Pertamina Patra Niaga menghentikan pasokan Biosolar ke SPBU 34.412.15 di Subang selama 30 hari terhitung sejak 22 Agustus 2026.

KALIMANTAN TENGAHPT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menjatuhkan sanksi tegas kepada pengelola SPBU 34.412.15 di Kabupaten Subang. Pasokan Biosolar ke stasiun pengisian tersebut resmi dihentikan selama satu bulan penuh terhitung sejak 22 Agustus 2026.

Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan petugas Pertamina pada 21 Agustus 2026. Hasil audit menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan berupa pengisian Biosolar secara berulang dalam rentang waktu sangat singkat.

Transaksi Beruntun dalam Enam Menit

Kronologi pelanggaran terungkap dari data transaksi pada 13 Agustus 2026. Tercatat tiga kali pengisian Biosolar terjadi hanya berselang tiga menit, yakni pada pukul 23.23 WIB, 23.26 WIB, dan 23.29 WIB.

Dari rangkaian transaksi tersebut, Pertamina menemukan kejanggalan: barcode kendaraan yang dipindai berbeda dengan nomor polisi kendaraan yang terlihat di lokasi. Total volume solar bersubsidi yang diisi dalam tiga transaksi itu mencapai 220,31 liter.

Modus semacam ini biasanya digunakan untuk menyalurkan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak. Padahal, Biosolar jenis JBT (Jenis BBM Tertentu) diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.

Surat Peringatan dan Pembinaan Berkelanjutan

Selain penghentian pasokan, Pertamina Patra Niaga juga menerbitkan Surat Peringatan kepada pengelola SPBU yang berlaku selama 90 hari. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan kepatuhan dalam penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.

Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, menegaskan perusahaan tidak memberi toleransi terhadap praktik yang berpotensi membuat BBM subsidi bocor ke pihak yang tidak berhak.

“Setiap indikasi ketidaksesuaian dalam proses penyaluran akan kami tindaklanjuti melalui pemeriksaan dan langkah korektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga terus memperkuat pengawasan di lapangan agar penyaluran BBM subsidi berlangsung tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ujar Reno dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9/2026).

Penindakan ini tidak berhenti pada pemberian sanksi. Hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga Regional JBB telah memberikan pembinaan kepada 164 SPBU di tiga provinsi dalam wilayah kerjanya. Pembinaan difokuskan pada penguatan tata kelola dan kepatuhan penyaluran BBM subsidi.

Alternatif Pengisian bagi Masyarakat

Selama masa penghentian pasokan, Pertamina memastikan masyarakat tetap memiliki akses untuk membeli Biosolar. Sejumlah SPBU di sekitar lokasi masih melayani pembelian, antara lain SPBU 34.412.07, SPBU 34.412.34, dan SPBU 34.412.18.

Pertamina Patra Niaga menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap penyaluran BBM subsidi di seluruh SPBU. Perusahaan menegaskan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila kembali menemukan indikasi pelanggaran maupun penyalahgunaan dalam proses penyaluran.

“Pertamina berkomitmen menjaga BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” tegas Reno.

Kasus di Subang ini menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi energi bersubsidi masih menghadapi tantangan di lapangan. Dengan sanksi yang tegas dan pembinaan yang berkelanjutan, Pertamina berupaya menutup celah penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima.

Reporter: Qodri Anwar
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top