SAMPIT — Beredarnya video seekor rusa di dalam kandang milik warga di Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, langsung mendapat respons dari petugas konservasi. BKSDA Pos Sampit bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan asal-usul satwa liar yang dilindungi undang-undang tersebut.
Dalam video yang tersebar di media sosial, tampak seorang perekam menyebut lokasi kandang berada di kediaman Muhsin. Ia juga menginformasikan adanya tarif masuk bagi warga yang hendak melihat rusa tersebut.
"Apa ngarannya ni mang Muhsin? Muncung lah? Nah mun hendak kemari lokasinya di Desa Bamadu wadah abang Muhsin, Rp10 ribu, Rp15 ribu bisa juga pang. Sekali melihat hendak seharian kah kada papa bayar Rp10 ribu sudah," ujar perekam dalam video yang beredar menggunakan bahasa daerah, Kamis (16/4/2026).
Belum diketahui secara pasti bagaimana satwa tersebut bisa berada di kandang warga. Status kepemilikan maupun apakah rusa itu sengaja dipelihara juga masih menjadi pertanyaan yang tengah didalami petugas.
Kepala BKSDA Pos Sampit, Muriansyah, mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran terkait video yang beredar. Dari pengamatan sementara, satwa dalam rekaman itu diduga kuat merupakan jenis rusa.
"Dari hasil pengamatan sementara melalui video, satwa tersebut diduga adalah rusa. Rusa termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang," ujarnya.
Perlindungan terhadap satwa ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Namun, BKSDA belum bisa memastikan spesies rusa tersebut sebelum melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
"Untuk kepastian jenis satwa tersebut memang harus dilihat secara langsung. Kami masih akan memastikan dulu jenis satwa tersebut," pungkas Muriansyah.
Langkah verifikasi di lokasi menjadi krusial untuk menentukan tindak lanjut hukum. Jika terbukti memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin, pemilik kandang bisa dijerat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.