PALANGKA RAYA — Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden menekankan bahwa Pokir DPRD merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan yang bersumber dari aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing. Aspirasi tersebut disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Bapperida untuk menjadi bahan pertimbangan penyusunan program pembangunan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Menurut Linae, aspirasi yang dihimpun lewat reses harus menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan. Tujuannya agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar formalitas administratif.
Nilai MCSP KPK Kalteng 88,2, Peringkat Kedua Nasional
Berdasarkan hasil verifikasi Monitoring Center for Prevention (MCSP) KPK Tahun 2025 pada area perencanaan yang turut menilai komponen Pokir, Provinsi Kalteng memperoleh nilai 88,2. Capaian itu menempatkan Kalteng di peringkat kedua setelah Kota Palangka Raya.
"Capaian ini perlu kita jadikan motivasi untuk terus melakukan pembenahan. Pengelolaan Pokir harus memiliki mekanisme yang jelas, terstandar, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga setiap usulan dapat ditelusuri prosesnya," ungkap Linae.
Perbaikan tata kelola, lanjutnya, perlu dilakukan melalui penyusunan mekanisme pengelolaan Pokir yang transparan dan terintegrasi dalam SIPD. Usulan juga wajib dipastikan selaras dengan RPJMD, RKPD, dan kemampuan keuangan daerah.
Aturan Pengusulan: Larangan Fee hingga Ijon Proyek
Linae merinci sejumlah syarat yang harus dipenuhi setiap usulan Pokir. Usulan harus dilengkapi rumusan masalah, lokasi kegiatan, penerima manfaat, dokumen hasil reses anggota atau fraksi, serta proposal dan surat usulan untuk kegiatan di luar kewenangan provinsi. Penganggaran wajib mengacu pada Standar Harga Satuan dalam SIPD.
"Tidak boleh ada pencantuman calon penyedia dalam usulan Pokir, penerimaan fee, maupun praktik ijon proyek. Seluruh proses harus dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku," tegas Linae.
Ia meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait melakukan penelaahan serta verifikasi secara cermat. Hasil verifikasi juga harus didokumentasikan melalui SIPD. Persiapan rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan dalam MCSP KPK Tahun 2026, termasuk pengelolaan Pokir Tahun 2025–2027, perlu menjadi perhatian.
Ketua DPRD: Pokir Bukan Hadiah, Bukan Alat Kepentingan Pribadi
Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong menegaskan Pokir DPRD merupakan mekanisme perencanaan pembangunan untuk menyampaikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Ia menolak anggapan bahwa Pokir adalah instrumen untuk memenuhi kepentingan pribadi, kelompok, maupun penyedia tertentu.
"Pokir bukan hadiah dari pemerintah daerah kepada anggota DPRD dan bukan pula instrumen untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Pokir merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan untuk menyampaikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat," tegas Arton.
Setiap usulan, menurutnya, harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, lokasi yang teridentifikasi, penerima manfaat yang terukur, serta kesesuaian dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
Minta Informasi Status Usulan Dibuka Tanpa Standar Ganda
Arton meminta pemerintah provinsi menyampaikan informasi secara terbuka mengenai status setiap usulan. Mulai dari hasil verifikasi, pertimbangan teknis, kendala, hingga alasan usulan belum dapat diakomodasi. Seluruh anggota DPRD harus memperoleh informasi berdasarkan kriteria yang sama tanpa standar ganda maupun perlakuan diskriminatif.
Ia juga mengingatkan pentingnya mencegah penyalahgunaan Pokir dalam pengadaan barang dan jasa. Penyampaian aspirasi oleh anggota DPRD, kata dia, tidak memberikan kewenangan untuk menentukan penyedia pekerjaan.
"Penyusunan spesifikasi teknis, perencanaan pengadaan, pemilihan metode, dan penetapan penyedia harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan. Kita harus memastikan adanya pemisahan kewenangan yang tegas dan mencegah konflik kepentingan," ungkapnya.