PALANGKA RAYA — Pembalakan liar ramin di Kameloh Baru terungkap lewat pemantauan lapangan yang berjalan sejak 2022 hingga 2025. Lokasi penebangan berada dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dengan fungsi gambut lindung, wilayah yang seharusnya tertutup dari aktivitas penebangan.
Penelusuran JPIK dan IFM Fund mengindikasikan kayu tersebut dijual ke industri pengolahan kayu di Palangka Raya. Salah satu transaksi yang terdokumentasi mengarah pada industri pengolahan sumpit untuk pasar ekspor.
Ramin merupakan tumbuhan penghasil kayu dengan kelas kekuatan II-III. Sejak 2008, International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengklasifikasikan spesies bernama ilmiah Gonystylus bancanus itu ke dalam Daftar Merah dengan status kritis terancam punah (critically endangered).
Status itu berarti ramin menghadapi risiko kepunahan sangat tinggi di alam liar. Ramin juga masuk daftar Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), sehingga perdagangannya wajib memenuhi ketentuan perizinan dan pengaturan kuota.
Temuan lapangan justru menunjukkan kayu ditebang tanpa izin dan diperdagangkan tanpa dokumen resmi. Selama perdagangan ilegalnya tidak diberantas, populasi ramin di Kalimantan akan terus menurun.
JPIK dan IFM Fund tidak hanya mengandalkan pemantauan lapangan. Sampel kayu dari lokasi pembalakan liar dan limbah kayu di industri pengolahan sumpit diuji ke laboratorium.
Hasilnya, kayu tersebut dipastikan berasal dari jenis Gonystylus bancanus atau ramin. Temuan ini memperkuat dugaan ketidaksesuaian informasi jenis kayu dalam sejumlah dokumen perdagangan dan pelanggaran ketentuan perdagangan kayu.
"Hasil pengujian DNA dan anatomi kayu pada sampel, memberikan bukti ilmiah mengenai keberadaan ramin. Temuan ini memperlihatkan pentingnya verifikasi jenis kayu untuk keterlacakan bahan baku, terutama ketika informasi dalam dokumen berbeda dengan hasil identifikasi ilmiah," kata Deden Pramudiana, Direktur Eksekutif IFM Fund.
Direktur Eksekutif Nasional JPIK, Muhammad Ichwan, menyatakan pemantauan dan pelaporan terhadap eksploitasi serta perdagangan ramin telah berulang kali dilakukan JPIK sejak beberapa tahun lalu. Temuan di Palangka Raya juga telah dilaporkan kepada penegak hukum, termasuk kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun, industri sumpit yang terindikasi menggunakan ramin masih terus beroperasi. "Kondisi ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang melihat keseluruhan rantai pasok, mulai dari sumber kayu di hutan, proses pengangkutan dan pengolahan di industri, hingga perdagangan ramin ke pasar global," kata Ichwan pada Rabu (14/10/2026).
JPIK dan IFM Fund telah meminta klarifikasi kepada pihak terkait. BKSDA Kalteng menyampaikan bahwa pada periode yang ditanyakan tidak terdapat kuota ramin untuk Kalteng, serta tidak terdapat rekomendasi penerbitan dokumen angkut untuk ramin.
Lembaga sertifikasi terkait juga telah dimintai klarifikasi atas hasil audit dalam dokumen sertifikasi. Hingga laporan dirilis, belum ada tanggapan dari lembaga tersebut.
Dalam laporan Jejak Tersembunyi Ramin, JPIK dan IFM Fund mengharapkan Kementerian Kehutanan sebagai management authority CITES memperkuat perlindungan ramin. Salah satu caranya me