PULANG PISAU — Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menyatakan dua raperda inisiatif DPRD itu bakal memberi kepastian hukum bagi warga yang selama ini menjalankan usaha pertanian dan ekonomi kreatif tanpa perlindungan memadai. Jawaban eksekutif dibacakan setelah DPRD menuntaskan pandangan fraksi dalam sidang paripurna.
Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifai, yang diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Pembangunan, menyampaikan sejumlah poin agar raperda tersebut mampu memberikan kepastian hukum terhadap usaha kreatif masyarakat. Pihak eksekutif menyambut baik lahirnya dua produk hukum daerah yang telah melewati tahapan pembahasan.
Kedua raperda merupakan usulan inisiatif DPRD dan telah melalui tahapan demi tahapan pembahasan. Kini proses memasuki masa akhir sebelum uji publik bersama tim ahli digelar.
Setelah uji publik, raperda akan memasuki tahapan selanjutnya hingga final dan disahkan. Belum ada keterangan resmi mengenai jadwal pasti pengesahan maupun nama lengkap kedua raperda tersebut.
Berbagai persoalan dalam produksi pertanian hingga pemasaran hasil pertanian dinilai selama ini belum memiliki payung hukum. Kondisi itu membuat kepastian berusaha bagi pelaku usaha pertanian di Pulang Pisau belum sepenuhnya terlindungi.
Bupati menyebut raperda ini menjadi harapan masyarakat untuk meningkatkan usaha pertanian yang selama ini perlindungannya belum maksimal diperoleh di tengah kondisi ekonomi global.
"Terhadap 2 peraturan daerah yang dihasilkan nantinya dapat memberikan payung hukum atas peningkatan ekonomi masyarakat dan menjadi harapan masyarakat untuk semakin meningkatkan usaha pertanian yang selama ini perlindungan petani belum secara maksimal diperoleh ditengah kondisi ekonomi global," kata Bupati dalam isi pidato yang disampaikan Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Pembangunan.
Selain petani, pelaku usaha kreatif di Pulang Pisau menjadi kelompok yang akan menerima payung hukum dari raperda kedua. Aktivitas ekonomi mereka selama ini berjalan tanpa dasar hukum yang jelas dalam penguatan ekonomi daerah.
Dua raperda ini diharapkan memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat, baik di sektor pertanian maupun usaha kreatif. Pemerintah daerah menyatakan komitmen agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberi kepastian berusaha.
Uji publik bersama tim ahli menjadi tahapan berikutnya sebelum raperda dibawa ke proses final. Eksekutif dan DPRD akan membahas masukan dari uji publik tersebut untuk penyempurnaan materi.
Setelah disahkan, kedua perda akan menjadi dasar hukum bagi program penguatan ekonomi di Kabupaten Pulang Pisau. Warga yang selama ini menggantungkan hidup dari pertanian dan usaha kreatif menantikan kepastian perlindungan yang lebih kuat.