Kanwil Kemenkum Kalteng Harmonisasi 3 Raperbup Barito Timur dan Sukamara, Ini yang Dibahas

Penulis: Teguh Prasetyo  •  Kamis, 24 September 2026 | 13:08:01 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor memimpin harmonisasi tiga Raperbup dari Kabupaten Barito Timur dan Sukamara secara daring.

Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melakukan harmonisasi terhadap tiga rancangan peraturan bupati dari Kabupaten Barito Timur dan Sukamara secara daring. Proses ini memastikan setiap produk hukum daerah selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Rapat dihadiri jajaran Pemkab Barito Timur secara langsung dan Pemkab Sukamara lewat virtual.

PALANGKA RAYA — Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor menyatakan harmonisasi menjadi bagian dari komitmen pihaknya memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara selaras dan harmonis. Proses itu juga untuk menjamin regulasi daerah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurut Hajrianor, harmonisasi bukan sekadar memenuhi tahapan pembentukan peraturan. Proses ini memastikan setiap norma yang dirumuskan punya landasan hukum kuat, tidak tumpang tindih dengan ketentuan lain, dan dapat dilaksanakan secara efektif.

"Kami ingin regulasi daerah yang lahir benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah," kata Hajrianor di Palangka Raya.

Corporate University untuk Penguatan Kompetensi Aparatur Barito Timur

Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyampaikan bahwa Raperbup tentang Corporate University diarahkan untuk memperkuat sistem pengembangan kompetensi aparatur secara terintegrasi dan berkelanjutan. Sistem tersebut diharapkan mendukung peningkatan kapasitas aparatur sekaligus menunjang pencapaian target pembangunan daerah.

Rapat dihadiri Kepala BKPSDM Barito Timur Jhon Wahyudi, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur Dina Kamiati, serta perwakilan Bagian Hukum Setda Nurmila.

Pembatasan Gawai dan Rencana Penanaman Modal Sukamara

Pemerintah Kabupaten Sukamara menjelaskan Raperbup tentang pembatasan penggunaan gawai bagi peserta didik disusun sebagai instrumen mendukung perlindungan dan pembentukan perilaku positif peserta didik. Adapun Raperbup tentang Rencana Umum Penanaman Modal diarahkan memberi kerangka kebijakan lebih jelas dalam mendukung iklim investasi dan pembangunan ekonomi daerah.

Jajaran Pemkab Sukamara mengikuti pembahasan secara virtual, termasuk Sekretaris Daerah Sunardi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yofi Yudistira, serta Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Denny Yudhistira Kiurniawan.

Kesesuaian Materi Muatan Jadi Fokus Telaah

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng menyampaikan hasil telaah terhadap masing-masing rancangan. Pembahasan difokuskan pada kesesuaian materi muatan dengan peraturan yang lebih tinggi, ketepatan dasar hukum, sinkronisasi dengan regulasi terkait, serta kejelasan dan konsistensi rumusan norma.

Hajrianor menegaskan kualitas regulasi turut menentukan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Sinergi antara pemerintah daerah dan perancang peraturan perlu terus diperkuat agar setiap kebijakan yang dituangkan dalam produk hukum memiliki kepastian dan dapat diimplementasikan dengan baik.

"Di sinilah peran Kanwil Kemenkum untuk memberikan pendampingan dan memastikan regulasi yang disusun tetap berada dalam koridor hukum sekaligus responsif terhadap kebutuhan pembangunan," katanya.

Setiap daerah punya kebutuhan dan karakteristik berbeda. Karena itu, proses harmonisasi harus mampu mempertemukan kebutuhan daerah dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui proses tersebut, Kanwil Kemenkum Kalteng memperkuat perannya mengawal pembentukan regulasi daerah yang berkualitas. Regulasi yang harmonis dan terukur diharapkan menjadi instrumen hukum yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku pembangunan di daerah.

Reporter: Teguh Prasetyo
Sumber: kalteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top