Disperkimhub Pulang Pisau Terima 295 Usulan Bantuan RTLH, Target 400 Calon Penerima Belum Tercapai

Penulis: Rendi Kusuma  •  Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:17:31 WIB
Disperkimhub Pulang Pisau menerima 295 usulan bantuan RTLH hingga 10 Agustus 2026, masih di bawah target 400 calon penerima.

PULANG PISAU — Sebanyak 295 usulan calon penerima bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) telah masuk ke Disperkimhub Kabupaten Pulang Pisau hingga 10 Agustus 2026. Angka ini masih di bawah target minimal 400 usulan yang harus dihimpun setiap kabupaten untuk program tahun 2027.

Kepala Disperkimhub Pulang Pisau Ferdinand Yacob Vella menyatakan, pihaknya membuka kembali masa penginputan usulan hingga 14 Agustus 2026. Perpanjangan waktu ini dilakukan agar target 400 calon penerima bisa terpenuhi.

Verifikasi Pusat Menentukan Kelayakan Penerima

Ferdinand menegaskan, banyaknya usulan yang masuk tidak otomatis menjadikan seluruhnya sebagai penerima bantuan. Setiap calon penerima tetap harus melewati proses verifikasi oleh pemerintah pusat untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan program.

"Memang targetnya masing-masing kabupaten minimal 400 calon penerima bantuan RTLH tahun 2027, tetapi belum tentu 400 ini semuanya sesuai kriteria," ujarnya, Sabtu.

Persyaratan Dokumen dan Kriteria Wajib

Masyarakat yang rumahnya masuk kategori tidak layak huni dapat mengajukan bantuan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat, maupun langsung ke Disperkimhub Pulang Pisau. Sejumlah dokumen wajib dilengkapi pemohon, antara lain foto KTP, kartu keluarga, dan foto kondisi rumah dari lima sisi.

Calon penerima juga harus menyertakan titik koordinat rumah melalui geotagging serta dokumen kepemilikan tanah. Dokumen yang bisa dilampirkan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat Pernyataan Tanah (SPT), Surat Keterangan Tanah (SKT), atau dokumen kepemilikan lainnya yang dipersyaratkan.

Desil Nasional 1-4 dan Riwayat Bantuan Jadi Penentu

Ada dua ketentuan utama yang menjadi syarat mutlak penerima bantuan. Pertama, calon penerima wajib masuk dalam kategori Desil Nasional 1 sampai 4. Kedua, rumah yang diusulkan belum pernah memperoleh bantuan rehabilitasi atau bedah rumah dari pemerintah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

"Kita harapkan 400 usulan itu bisa tercapai," kata Ferdinand menambahkan.

Reporter: Rendi Kusuma
Sumber: kalteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top