Pemkab Kapuas Perkuat Sinergi dengan Pusat untuk Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat

Penulis: Puguh Triyono  •  Senin, 10 Agustus 2026 | 17:57:01 WIB
Asisten II Setda Kapuas, Kusmiatie, mengikuti rapat koordinasi pengendalian inflasi tahun 2026 secara virtual di Kuala Kapuas, Senin.

KUALA KAPUAS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menyiapkan langkah konkret untuk mengendalikan inflasi, sejalan dengan kebijakan nasional. Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Kapuas, Kusmiatie, menegaskan bahwa pengendalian harga kebutuhan pokok menjadi prioritas utama agar daya beli warga tidak tergerus.

“Pengendalian inflasi membutuhkan sinergi dan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Kusmiatie di Kuala Kapuas, Senin.

Pernyataan itu disampaikan usai dirinya mengikuti rapat koordinasi (rakor) pengendalian inflasi tahun 2026 secara virtual. Rakor ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas harga, sekaligus memperkuat koordinasi pusat-daerah dalam mengantisipasi berbagai faktor yang memengaruhi perkembangan inflasi.

Pemantauan Harga dan Stok Jadi Kunci

Kusmiatie menyebut pihaknya terus memantau perkembangan harga kebutuhan pokok di lapangan. Jika ditemukan gejolak, langkah-langkah yang diperlukan akan segera diambil agar stabilitas harga dan daya beli masyarakat tetap terjaga.

“Melalui koordinasi yang berkelanjutan, Pemkab Kapuas berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung program pemerintah yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat,” demikian Kusmiatie.

Dua Kebijakan Nasional Turut Disosialisasikan

Selain membahas pengendalian inflasi, rakor tersebut menjadi ajang sosialisasi dan penandatanganan surat edaran bersama tentang sinkronisasi layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan layanan pertanahan. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan efektivitas pelayanan, memperkuat akurasi data, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih terintegrasi.

Tak hanya itu, sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah juga menjadi bagian penting dalam rakor. Program tersebut bertujuan meningkatkan kualitas rumah masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan.

Pemkab Kapuas akan menindaklanjuti berbagai kebijakan dalam rakor tersebut dengan melibatkan perangkat daerah terkait sesuai tugas dan kewenangannya.

Reporter: Puguh Triyono
Sumber: kalteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top