KUALA KAPUAS — Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno menginstruksikan seluruh elemen masyarakat untuk memasang Bendera Merah Putih secara serentak selama satu bulan penuh. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor 100.3.4.2/1438/Kesbangpol.2026 yang merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara tentang tema, logo, dan partisipasi peringatan HUT Ke-81 RI.
"Mari kita semarakkan bulan kemerdekaan sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan para pahlawan sekaligus menumbuhkan semangat nasionalisme dan persatuan," ujar Wiyatno di Kuala Kapuas, Minggu.Wiyatno menegaskan bahwa aksi mengibarkan Sang Saka Merah Putih memiliki makna lebih dalam dari sekadar tradisi tahunan. Menurutnya, hal tersebut merupakan simbol penghormatan kepada jasa para pahlawan sekaligus wujud nyata rasa cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ajakan ini menyasar seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kapuas, mulai dari lingkungan rumah tangga, instansi pemerintah, lembaga pendidikan, pelaku usaha, hingga organisasi kemasyarakatan.
Pemkab Kapuas tidak hanya mengimbau pengibaran bendera, tetapi juga meminta seluruh pihak untuk memasang dekorasi bertema kemerdekaan. Umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, hingga hiasan lainnya wajib mengikuti pedoman identitas visual HUT Ke-81 RI.
Logo resmi HUT Ke-81 RI juga diinstruksikan untuk digunakan di berbagai media publikasi. Ketentuan ini berlaku untuk media cetak, media digital, situs web, media sosial, dekorasi bangunan, hingga kendaraan dinas.
Peringatan HUT Ke-81 tahun ini mengusung tema "Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur". Wiyatno berharap perayaan kemerdekaan tahun ini tidak berhenti pada kegiatan seremonial belaka, melainkan mampu melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Melalui tema tersebut, Pemkab Kapuas menargetkan penguatan nilai-nilai kebangsaan dan peningkatan solidaritas sosial di tengah masyarakat. Kegiatan ini juga diharapkan mendukung program prioritas pemerintah daerah.
Pemkab Kapuas turut mengimbau pelaksanaan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Gerakan ini menjadi salah satu upaya konkret menumbuhkan rasa nasionalisme di tengah masyarakat.
Setiap instansi dan organisasi yang melaksanakan kegiatan diimbau untuk mempublikasikannya melalui media komunikasi masing-masing. Seluruh dokumentasi kegiatan wajib diserahkan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kapuas sebagai laporan resmi.
"Momentum Hari Kemerdekaan harus menjadi pengingat bahwa persatuan adalah kekuatan utama bangsa. Dengan mengibarkan Bendera Merah Putih dan menyemarakkan peringatan kemerdekaan, kita menunjukkan rasa bangga sebagai bangsa Indonesia sekaligus memperkuat semangat bersama untuk membangun Kabupaten Kapuas yang semakin maju," demikian Wiyatno.