PALANGKA RAYA — Sengketa kepemilikan eks Kantor DPD PDIP Kalteng memanas setelah pihak R Atu Narang memasang pagar di lokasi. Kuasa hukum R Atu Narang, Suriansyah Halim, menegaskan langkah tersebut murni untuk mengamankan aset yang diklaim milik keluarga besar kliennya, bukan upaya menguasai lahan secara ilegal. "Kalau terkait pemagaran memang benar dilakukan, tujuannya untuk pengamanan aset. Masa kita membuat pagar di aset pribadi dikenakan pidana," kata Suriansyah, Sabtu.
Suriansyah juga membantah tuduhan bahwa kliennya melakukan perusakan terhadap bangunan bekas kantor partai berlambang banteng itu. Menurutnya, tidak ada tindakan perusakan yang dilakukan oleh pihak R Atu Narang. Ia justru menyebut sekelompok orang yang mengaku satgas lah yang merusak gembok dan masuk dari arah belakang bangunan.
"Kalau perusakan tidak ada. Justru yang masuk itu kawan-kawan satgas. Gembok yang dirusak itu oleh satgas dan mereka masuk dari belakang. Posisi jendela sebelumnya tertutup, lalu dibuka oleh mereka," ucapnya.
Menanggapi laporan dugaan hilangnya sejumlah inventaris seperti meja, kursi, pendingin ruangan (AC), genset, hingga logo PDI Perjuangan, Suriansyah mengaku tidak mengetahui siapa yang mengambil barang-barang tersebut. Ia menyoroti substansi laporan yang disampaikan ke pihak berwajib.
Menurutnya, apabila pelapor tidak mengetahui pihak yang mengambil barang, maka laporan yang tepat adalah laporan kehilangan, bukan dugaan pencurian. "Kalau tidak mengetahui siapa yang mengambil, seharusnya melaporkan kehilangan, bukan pencurian. Begitu juga terkait logo, kalau tidak diketahui siapa yang melepasnya, seharusnya dilaporkan sebagai kehilangan," ujarnya.
Suriansyah menyampaikan, tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik keluarga besar R Atu Narang yang memiliki legalitas sah. Ia menambahkan, selama ini pembayaran pajak atas tanah tersebut selalu dilakukan oleh keluarga R Atu Narang. Hal itu, menurutnya, menjadi salah satu dasar klaim kepemilikan yang dimiliki pihaknya dalam sengketa tersebut.
"Dari awal memiliki tanah sampai sekarang yang membayar pajak adalah keluarga besar Pak Atu. Tidak pernah pihak lain yang membayar pajak. Klien kami juga siap memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku," pungkas Suriansyah.