Karhutla di Pulang Pisau Capai 104 Hektare, Bupati Sebut Kedalaman Gambut 30 Meter Jadi Kendala Pemadaman

Penulis: Surya Dinata  •  Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:22:31 WIB
Petugas gabungan memadamkan titik api di lahan gambut Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

PULANG PISAU — Luasan lahan terbakar di Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, tercatat mencapai 104 hektare. Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa'i menyebutkan, upaya pemadaman yang dilakukan oleh 416 personel gabungan masih menghadapi sejumlah kendala berat di lapangan.

“Kita berterima kasih dalam operasi darat gabungan dengan jumlah mencapai 416 personel cukup membantu upaya pemadaman dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Desa Tumbang Nusa,” paparnya di Pulang Pisau, Jumat.

Kendala Lapangan: Gambut Dalam dan Sumber Air Menyusut

Kondisi lahan gambut di lokasi kebakaran disebut menjadi tantangan utama bagi tim pemadam. Ahmad Rifa'i menjelaskan, kedalaman gambut di Desa Tumbang Nusa mencapai 30 meter, sementara ketersediaan sumber air untuk proses pemadaman mulai berkurang akibat kemarau.

Kondisi ini membuat proses pendinginan lahan menjadi lebih rumit. Api yang membakar lapisan gambut dalam kerap sulit terlihat dari permukaan, namun tetap menyala di bawah tanah dalam waktu lama.

Instruksi Gubernur: Jangan Terlambat Bergerak

Langkah percepatan penanganan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Kamis malam (30/7/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dan dihadiri Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto serta Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan.

Dalam pertemuan itu, Gubernur Kalimantan Tengah meminta seluruh pimpinan daerah agar tidak terlambat bergerak dalam penanganan karhutla. Instruksi tersebut disampaikan mengingat musim kemarau masih diprediksi berlangsung hingga November 2026.

“Gubernur menegaskan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) untuk segera mengambil langkah nyata menghadapi kemarau yang masih diprediksi hingga bulan November 2026,” kata Ahmad Rifa'i.

Langkah Wajib Pemda: Siaga Darurat hingga Anggaran Operasional

Terdapat sejumlah instruksi konkret yang harus segera dieksekusi oleh pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah. Instruksi tersebut meliputi:

  • Penetapan status siaga darurat karhutla di masing-masing daerah.
  • Penyiapan anggaran operasional penanganan bencana.
  • Koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menetapkan status dan penggunaan anggaran.

Peninjauan Langsung ke Posko oleh Unsur TNI-Polri

Sebelum rapat koordinasi digelar, Bupati Pulang Pisau bersama Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin telah meninjau langsung Posko Penanggulangan Karhutla di Desa Tumbang Nusa. Peninjauan ini juga dihadiri Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB Agus Riyanto, Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, serta Dandim 1011/Kuala Kapuas Letkol Inf Deki Febrianto.

Gubernur Kalimantan Tengah bersama Kapolda juga sempat meninjau posko yang sama serta mengikuti rapat virtual bersama Wakapolri terkait arahan Presiden Republik Indonesia dalam menghadapi cuaca ekstrem dan penanggulangan bencana di daerah.

Peninjauan tersebut bertujuan memastikan kesiapan seluruh unsur penanggulangan karhutla, baik dari sisi personel, peralatan, maupun sistem koordinasi di lapangan. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berkomitmen terus memperkuat sinergi lintas instansi untuk mencegah meluasnya kebakaran di wilayah tersebut.

Reporter: Surya Dinata
Sumber: kalteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top