DPRD Murung Raya Minta Pemkab Siapkan Anggaran Perubahan Susunan Perangkat Daerah, BPBD Jadi Prioritas

Penulis: Puguh Triyono  •  Jumat, 31 Juli 2026 | 21:15:01 WIB
DPRD Murung Raya mendorong Pemkab menyiapkan anggaran untuk perubahan susunan perangkat daerah, dengan BPBD menjadi prioritas utama.

PURUK CAHU — DPRD Kabupaten Murung Raya meminta pemerintah kabupaten tidak hanya mengesahkan regulasi, tetapi juga menyiapkan dukungan finansial yang cukup. Hal ini menyusul rampungnya pembahasan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya.

Juru bicara Bapemperda DPRD Murung Raya, Sutrisno, menyampaikan bahwa kesepakatan ini dicapai setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam bersama Tim Pembahas dari Pemerintah Daerah pada 29 Juli 2026 lalu.

"Kesepakatan ini dicapai setelah dilakukan serangkaian pembahasan mendalam serta koreksi dan penyesuaian pasal bersama Tim Pembahas dari Pemerintah Daerah," kata Sutrisno di Puruk Cahu, kemarin.

Fokus Penyesuaian Struktur BPBD

Substansi utama dari perubahan peraturan daerah ini adalah penyesuaian struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Penyesuaian ini dilakukan agar selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, pembahasan tidak hanya berhenti pada tataran administrasi. DPRD memastikan bahwa setiap perubahan struktur organisasi harus dibarengi dengan kesiapan anggaran agar implementasi di lapangan tidak setengah-setengah.

Setelah melalui perbaikan dan penyesuaian terhadap masukan-masukan dari tim Bapemperda DPRD, raperda tersebut akhirnya disepakati untuk disahkan dan diundangkan.

Langkah Lanjutan: Fasilitasi ke Gubernur Kalteng

Dengan disetujuinya raperda ini, pemerintah kabupaten diwajibkan untuk segera mengajukan regulasi tersebut kepada Gubernur Kalimantan Tengah. Proses fasilitasi akan dilakukan melalui Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng sebagai bagian dari tahapan legalitas.

"Setelah penandatanganan berita acara kesepakatan bersama dalam paripurna, selanjutnya tentu saja dilakukan mengajukan Raperda kepada Gubernur Kalteng untuk dilakukan tahapan fasilitasi," beber dia.

DPRD Minta Salinan Perkada dan SK Bupati

Dalam kesempatan yang sama, DPRD juga mengingatkan Pemkab Murung Raya untuk segera menyerahkan salinan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Surat Keputusan (SK) Bupati yang diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan. Hal ini diperlukan sebagai bahan evaluasi dan pengawasan dewan terhadap jalannya kebijakan di lapangan.

Sutrisno mengapresiasi kerja sama semua pihak selama proses penyusunan raperda ini berlangsung. Ia pun menyampaikan permohonan maaf apabila selama pembahasan terdapat hal-hal yang kurang berkenan.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang terjalin dengan baik antara semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Raperda ini," demikian Sutrisno.

Reporter: Puguh Triyono
Sumber: kalteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top