PALANGKA RAYA — Tiga Peraturan Daerah yang baru saja disahkan DPRD Kota Palangka Raya belum bisa berjalan optimal tanpa adanya aturan teknis. Ketua DPRD Subandi mendesak Pemkot untuk segera menyusun Peraturan Wali Kota sebagai pedoman implementasi di lapangan.
“Harapannya Pemkot terlebih dahulu membuat rancangan teknisnya atau Peraturan Wali Kota tentang petunjuk teknis dari pelaksanaan tiga buah Raperda ini,” kata Subandi di Palangka Raya, Jumat.
Ketiga Perda yang telah melalui pembahasan panjang itu mencakup sektor strategis bagi warga kota:
Menurut Subandi, aturan teknis menjadi jembatan antara naskah akademik dan praktik di lapangan. Tanpa Perwali, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa salah tafsir terhadap isi Perda.
“Kemudian perwali itu terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, baru itu diberlakukan Perda itu,” ujarnya.
Subandi juga mengingatkan agar Pemkot segera mengirimkan ketiga Perda ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan nomor registrasi. Setelah itu, proses pengundangan harus dituntaskan sebelum menyusun regulasi turunannya.
Implementasi Perda pengelolaan air limbah domestik misalnya, bakal menyentuh langsung permukiman padat di bantaran sungai. Sementara Perda kota sehat akan memengaruhi tata kelola pasar, ruang terbuka hijau, dan posyandu.
Subandi menambahkan, koordinasi antar OPD harus berjalan maksimal. “Dengan selesainya Perda ini, harapan kita bisa dilaksanakan dengan maksimal dan ujungnya nanti bisa menjadi pengaturan di masyarakat, sehingga manfaat dari Perda tersebut benar-benar dapat dirasakan,” pungkasnya.