KALIMANTAN TENGAH — Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyatakan regulasi insentif kendaraan listrik (EV) sudah dalam tahap koordinasi akhir dan akan dirilis dalam waktu dekat. Target awal pemberian subsidi yang dijadwalkan pada Juni 2026 terpaksa diundur. Kini, kepastian hukum tinggal menunggu penerbitan PMK yang menjadi landasan pencairan dana.
Pemerintah mengalokasikan insentif untuk 200 ribu unit kendaraan listrik, dengan porsi 100 ribu unit untuk motor dan 100 ribu unit untuk mobil. Untuk sektor roda dua, nominal yang sudah diputuskan adalah Rp 5 juta per unit. Sementara untuk mobil listrik, besaran subsidi masih dalam tahap pembahasan teknis di Kementerian Keuangan.
Faisol enggan membeberkan detail skema insentif saat ditanya wartawan di Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026). Ia menyerahkan penjelasan teknis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. "Nanti lah, kan itu dari Pak Purbaya," ujarnya singkat saat dikonfirmasi soal bocoran skema.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengonfirmasi penundaan pemberian insentif selama satu bulan dari rencana awal. "Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi," kata Purbaya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026). Dengan pernyataan terbaru dari Wamenperin, publikasi PMK dipastikan terjadi pada Juli 2026.
Kendati demikian, jadwal efektif pencairan subsidi ke konsumen masih bergantung pada kesiapan sistem dan koordinasi antarlembaga. Pengamat otomotif menilai kepastian regulasi ini penting untuk menggerakkan pasar kendaraan listrik domestik yang saat ini masih lesu.
Subsidi Rp 5 juta per unit motor listrik berpotensi menekan harga jual di kisaran Rp 10-15 jutaan untuk model entry-level. Beberapa merek seperti Gesits, Volta, dan Viar diprediksi menjadi pemain utama yang paling diuntungkan. Namun, syarat teknis seperti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap menjadi filter utama agar insentif tidak salah sasaran.
Bagi konsumen yang sudah menunggu, langkah paling bijak adalah menahan pembelian hingga PMK resmi terbit. Sebab, skema pengajuan subsidi—apakah dipotong langsung di dealer atau melalui mekanisme refund—belum diumumkan secara resmi.