PALANGKA RAYA — Proses penjaringan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) untuk masa jabatan 2026-2030 memasuki babak baru. Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) memastikan hanya setengah dari total pendaftar yang memenuhi syarat administrasi dan berhak melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Ketua Panitia Pilrek UPR 2026-2030, Prof. Dr. Joni Bungai, menjelaskan bahwa dari delapan bakal calon yang mendaftar pada 17 hingga 26 Mei 2026, hanya empat yang dinyatakan lolos. Verifikasi berkas dilakukan secara menyeluruh pada 3 hingga 6 Juni 2026.
“Semua berkas kami lakukan pemeriksaan secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku, lalu hasil verifikasi kami serahkan kepada Senat untuk diproses pada tahapan berikutnya,” ujar Joni Bungai saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (17/6/2026).
Berdasarkan Berita Acara Nomor 34/SENAT-UPR/2026 dan SK Senat Nomor 1/SENAT-UPR/2026 yang ditetapkan pada 11 Juni 2026, empat bakal calon yang lolos verifikasi administrasi adalah:
Sementara itu, empat bakal calon lainnya dipastikan tidak lolos. Mereka adalah Dr. Deddy NSP Tanggara, Prof. Dr. Uras Tantulo, Dr. dr. Natalia Sri Martani, dan Dr. Tari Budayanti Usop.
Panitia menegaskan, keguguran keempat nama itu karena tidak memenuhi persyaratan pengalaman manajerial sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017. Aturan itu mensyaratkan calon pemimpin perguruan tinggi negeri wajib memiliki pengalaman minimal sebagai Ketua Jurusan atau jabatan setara selama dua tahun, atau pernah menduduki jabatan minimal eselon II.a di pemerintahan.
Sebelum memutuskan, panitia melakukan konsultasi langsung dengan Biro Hukum Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Jakarta pada 8 Juni 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan penafsiran aturan tentang nomenklatur jabatan struktural di UPR yang menggunakan struktur Ketua Jurusan, bukan Ketua Bagian, sesuai Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2017.
“Hasil konsultasi itu kemudian kami tindak lanjuti dengan menyampaikan surat resmi kepada Sekretaris Jenderal dan Direktorat Jenderal kementerian pada 9 Juni, dan jawaban tertulis kami terima pada 11 Juni, bertepatan dengan pelaksanaan rapat senat tertutup,” jelas Joni Bungai.
Panitia Pilrek berharap seluruh pihak dapat menghormati hasil tahapan yang telah dilaksanakan. Mereka menekankan bahwa seluruh proses telah dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku demi menjaga integritas pemilihan pimpinan perguruan tinggi.
“Seluruh tahapan kami jalankan berdasarkan aturan yang berlaku. Kami berharap proses Pemilihan Rektor UPR periode 2026-2030 berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” tegas panitia.
Proses Pilrek UPR ini menjadi perhatian publik di Kalimantan Tengah karena akan menentukan arah kepemimpinan kampus negeri terbesar di provinsi itu untuk empat tahun ke depan.