KALIMANTAN TENGAH — Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, membenarkan adanya panggilan pemeriksaan tersebut. Namun, ia belum mendapat kepastian lokasi pemeriksaan kliennya, apakah di rumah tahanan atau di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
"Kamis ada jadwal pemeriksaan," kata Krisna saat dihubungi, Selasa (16/6/2026).
Krisna menduga materi pemeriksaan akan berkisar pada 26 nama yang disebut-sebut terlibat dalam pusaran korupsi MBG. Ia juga menyinggung soal inisial 'JC' yang sempat mengemuka, namun penyidik belum memberikan penjelasan rinci.
"Sepertinya iya (soal 26 nama dan JC). Tapi tidak dijelaskan," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum lain Sony, Elza Syarief, mengungkapkan daftar nama itu sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menyebut angka 26 hanyalah sebagian kecil dari total nama yang disampaikan kliennya ke penyidik.
“Yang tertulis 26 dan lain-lain, masih banyak lagi. Jadi, kan itu masih sifatnya, eh, pro-justicia, confidential,” ujar Elza, Selasa, 9 Juni 2026.
Sony Sonjaya sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung atas dugaan perannya dalam mengatur alokasi anggaran serta menerima fee dari sejumlah rekanan proyek MBG. Program yang digagas pemerintah untuk menekan angka stunting ini memiliki nilai anggaran triliunan rupiah dan berjalan di ribuan sekolah.
Keterangan Sony dinilai krusial oleh penyidik untuk membongkar jejaring korupsi yang lebih luas. Dengan statusnya yang sudah menjadi tersangka, kesaksiannya di hadapan penyidik memiliki bobot hukum untuk memperkuat alat bukti dan menyeret aktor lain.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejagung belum memberikan pernyataan resmi terkait jadwal pemeriksaan dan jumlah nama yang didalami. Namun, sumber di lingkungan penyidik menyebutkan bahwa pengembangan kasus ini sudah memasuki babak baru dengan fokus pada aliran dana dan peran pengambil keputusan di tingkat kementerian.
Jika terbukti, para tersangka terancam pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara, plus denda dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.