PALANGKA RAYA – Fenomena balap liar yang kembali marak di Kota Palangka Raya memicu respons tegas dari aparat kepolisian. Satlantas Polresta Palangka Raya mengeluarkan peringatan keras bagi para remaja dan orang tua menyusul meningkatnya aktivitas balapan ilegal yang dinilai sangat meresahkan dan membahayakan nyawa pengguna jalan.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Egidio Sumilat, menegaskan bahwa aksi ini biasanya mencapai puncak pada akhir pekan di saat volume aktivitas masyarakat sedang tinggi.
Berdasarkan pemantauan rutin, kepolisian telah mengidentifikasi sejumlah ruas jalan utama yang kerap dijadikan arena adu kecepatan ilegal maupun tempat berkumpulnya massa remaja.
| Nama Jalan / Kawasan | Status Kerawanan |
|---|---|
| Jalan Yos Sudarso | Titik Kumpul & Lintasan Balap |
| Jalan G. Obos | Jalur Rawan Balap Liar |
| Jalan Ir. Soekarno | Jalur Rawan Balap Liar |
| Jalan Adonis Samad | Jalur Akses Bandara / Rawan Aksi Ilegal |
| Kawasan Bandara Tjilik Riwut | Area Pantauan Khusus Ketertiban |
Kompol Egidio mengingatkan bahwa konsekuensi dari balap liar jauh melampaui sekadar pelanggaran administrasi lalu lintas. Risiko kecelakaan fatal yang merugikan diri sendiri maupun pihak lain menjadi ancaman nyata setiap kali aksi ini dilakukan.
“Kami mengingatkan para remaja agar tidak terlibat balap liar. Selain jelas melanggar aturan, risikonya sangat besar dan bisa berujung kecelakaan yang merugikan banyak pihak,” tegas Kompol Egidio, Senin (16/2/2026).
Polresta Palangka Raya menekankan bahwa upaya terciptanya Kemanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada polisi. Peran orang tua sangat krusial dalam mengawasi pergaulan dan aktivitas anak, terutama pada jam-jam rawan malam hingga dini hari.
Masyarakat juga diajak untuk aktif melaporkan jika melihat indikasi adanya persiapan balap liar di lingkungan mereka guna menjaga situasi Kamtibmas di "Kota Cantik" tetap kondusif dan nyaman bagi seluruh warga.