Pansus DPRD Kalteng Fokus Godok Raperda Perpustakaan, Siapkan Transformasi Layanan Digital

Penulis: Rian Murdani  •  Selasa, 10 Februari 2026 | 14:38:03 WIB

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) resmi mempercepat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting. Melalui rapat Panitia Khusus (Pansus), kedua lembaga ini berkomitmen memastikan payung hukum terkait tata kelola informasi dan administrasi daerah dapat segera diimplementasikan.

Ketua Pansus DPRD Kalteng, Sugiyarto, menegaskan bahwa percepatan ini dilakukan tanpa mengurangi kecermatan substansi agar regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas hukum yang kuat.

Untuk memastikan efektivitas penyusunan, tim Pansus menyepakati metode pembahasan satu per satu secara mendalam. Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan ditetapkan sebagai prioritas utama sebelum berlanjut ke regulasi kearsipan.

Daftar Raperda yang Sedang Digodok:

Nama RaperdaFokus UtamaTarget Dampak
Penyelenggaraan PerpustakaanPengelolaan, pengembangan, dan layanan digital.Peningkatan budaya literasi dan kualitas SDM hingga pelosok.
Penyelenggaraan KearsipanTata kelola dokumen dan administrasi daerah.Profesionalisme birokrasi dan perlindungan aset informasi.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Pemprov Kalteng, Darliansjah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPRD. Pihak pemerintah daerah telah menyiapkan data teknis dan masukan strategis guna memastikan Raperda ini adaptif terhadap kebutuhan daerah.

"Pemprov Kalteng siap berkolaborasi agar pembahasan ini diselesaikan tepat waktu. Kami ingin regulasi ini menjadi instrumen nyata bagi kemajuan tata kelola daerah," ujar Darliansjah, Senin (9/2/2026).

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Kalteng, Adiah Chandra Sari, menambahkan bahwa kedua Raperda ini akan menjadi dasar hukum bagi lembaga pendidikan maupun masyarakat dalam mengelola informasi.

Regulasi ini dirancang untuk:

Mendorong pengelolaan perpustakaan yang profesional dan adaptif terhadap teknologi.

Menciptakan transformasi layanan berbasis inklusi sosial.

Menjamin pemerataan akses informasi hingga ke wilayah terpencil di Kalimantan Tengah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kalteng ini turut melibatkan kelompok pakar guna menyempurnakan belasan bab dan puluhan pasal yang tertuang dalam draf regulasi tersebut.

Reporter: Rian Murdani
Back to top