Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla, Tiga Berstatus PMA

Penulis: Surya Dinata  •  Kamis, 22 Oktober 2026 | 14:22:31 WIB
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengumumkan penetapan 11 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla.

KALIMANTAN TENGAH — Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan. Dari jumlah tersebut, tiga korporasi berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) yang perkaranya berada di wilayah Kalimantan.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan seluruh perkara korporasi tersebut masih berjalan dan terus didalami penyidik. Penetapan tersangka korporasi menandakan penegakan hukum karhutla tidak berhenti di level perorangan atau pembakar lahan di lapangan.

"Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses," kata Suyudi di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Tiga Korporasi PMA Beroperasi di Kalimantan

Suyudi membenarkan tiga korporasi PMA yang berstatus tersangka berkaitan dengan penanganan kasus di wilayah Kalimantan. Ia tidak merinci nama perusahaan maupun luas lahan yang diduga terbakar dalam perkara tersebut.

Status PMA pada tiga tersangka korporasi membuka dimensi baru penanganan karhutla. Penyidikan tidak hanya menyasar badan hukum domestik, tetapi juga entitas dengan kepemilikan modal asing yang beroperasi di sektor perkebunan dan kehutanan.

Perkara Masih Berjalan, Penyidik Dalami Peran Korporasi

Seluruh perkara korporasi masih dalam proses penyidikan. Polri belum mengumumkan apakah berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau masih tahap penyempurnaan bukti.

Dalam kasus karhutla dengan tersangka korporasi, penyidik biasanya menelusuri pembiayaan pembukaan lahan, pola pengelolaan, hingga ada atau tidaknya kelalaian dalam pencegahan kebakaran di konsesi. Unsur pertanggungjawaban korporasi menjadi kunci untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Dampak bagi Pelaku Usaha Sektor Perkebunan dan Kehutanan

Penetapan tersangka korporasi menjadi sinyal bagi pemegang konsesi hutan dan lahan di Indonesia. Perusahaan dengan operasi di Kalimantan, khususnya yang memiliki keterkaitan modal asing, menghadapi risiko hukum dan reputasi jika terbukti lalai.

Bagi investor, kasus ini relevan dicermati karena sanksi pidana korporasi dapat berdampak pada operasional, izin usaha, hingga valuasi emiten terkait. Perusahaan yang tersangkut perkara karhutla berpotensi menghadapi pembekuan izin dan tuntutan ganti rugi lingkungan.

Konteks Penegakan Hukum Karhutla

Karhutla menjadi persoalan berulang setiap musim kemarau di sejumlah wilayah Indonesia, terutama Sumatera dan Kalimantan. Asap yang dihasilkan kerap mengganggu penerbangan, kesehatan masyarakat, dan hubungan dagang dengan negara tetangga.

Penegakan hukum terhadap korporasi selama ini menjadi sorotan karena dianggap belum memberi efek jera. Penetapan 11 tersangka korporasi, termasuk tiga PMA, akan diuji apakah berujung pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polri belum memerinci jumlah tersangka perorangan dalam perkara yang sama maupun total luas lahan yang terdampak. Publik menunggu kelanjutan penyidikan, terutama identitas korporasi PMA yang beroperasi di Kalimantan.

Reporter: Surya Dinata
Sumber: idxchannel.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top