PALANGKA RAYA — Rapat koordinasi tersebut mengusung tema implementasi reforma agraria di atas hak pengelolaan Badan Bank Tanah melalui sinergi GTRA di Kalimantan Tengah. Tema itu menyoroti penataan aset dan akses untuk menjamin keberlanjutan serta mencegah peralihan hak dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Linae dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah dan seluruh anggota GTRA atas komitmen mempercepat reforma agraria. Menurutnya, rakor menjadi momentum mengevaluasi capaian, mengidentifikasi kendala, dan memperkuat komitmen bersama.
"Rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk mengevaluasi capaian, mengidentifikasi kendala, dan memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan penataan aset dan akses yang berkeadilan," tutur Linae.
Potensi Lahan 1.607,52 Hektare di Dua Kabupaten
Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan memaparkan hasil identifikasi dan analisis indikatif TORA Tahun 2026. Potensi lahan yang terpetakan seluas 1.607,52 hektare, terdiri dari 825,49 hektare di Kabupaten Seruyan dan 782,03 hektare di Kabupaten Barito Timur.
Penataan akses dijalankan lewat fasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha bagi nelayan di Kabupaten Pulang Pisau dan Sukamara. Pelatihan pengolahan ikan juga diberikan bagi pelaku UMKM dan industri rumah tangga di Kota Palangka Raya.
"Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis indikatif TORA Tahun 2026, terdapat potensi lahan seluas 1.607,52 hektare, meliputi 825,49 hektare di Kabupaten Seruyan dan 782,03 hektare di Kabupaten Barito Timur," jelas Fitriyani.
Reforma Agraria Diminta Tak Berhenti di Sertifikat
Linae menegaskan reforma agraria harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat melalui kepastian hak atas tanah, akses ekonomi, pemberdayaan, serta pengelolaan lahan yang produktif dan berkelanjutan. Prinsip Huma Betang dan Belom Bahadat disebutnya menjadi landasan pengelolaan tanah dan kekayaan alam Kalteng secara adil.
Menurutnya, pembagian sertifikat saja tidak cukup. Penataan akses mesti menyertai, mulai dari bantuan bibit, permodalan, jalan produksi, teknologi pertanian, hingga kepastian pasar dan kemitraan.
"Reforma Agraria tidak boleh berhenti pada pembagian sertifikat, tetapi harus disertai penataan akses, seperti bantuan bibit, permodalan, jalan produksi, teknologi pertanian, serta kepastian pasar dan kemitraan," pungkas Linae.
Sinergi lintas sektor dinilai perlu untuk meningkatkan produktivitas lahan, menyelesaikan konflik pertanahan, melindungi hak masyarakat adat, dan mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Setiap Rekomendasi Harus Punya Penanggung Jawab dan Target Waktu
Fitriyani menekankan rakor akhir sebagai forum evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun 2026 sekaligus perumusan rekomendasi dan tindak lanjut. Setiap rekomendasi, katanya, mesti dilengkapi penanggung jawab, target waktu, kebutuhan dukungan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang jelas.
"Rapat koordinasi ini diharapkan menghasilkan tindak lanjut yang konkret dan terukur. Setiap rekomendasi harus dilengkapi dengan penanggung jawab, target waktu, kebutuhan dukungan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang jelas," imbuh Fitriyani.
Rakor dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Anang Dirjo, wali kota dan bupati se-Kalteng secara luring maupun daring, kepala perangkat daerah provinsi, kepala kantor pertanahan se-Kalteng, serta anggota GTRA provinsi dan kabupaten/kota.