Pencarian

Komnas PA Laporkan Bigmo atas Dugaan Eksploitasi Anak, Terancam Pasal Berlapis

Jumat, 02 Oktober 2026 • 11:51:01 WIB
Komnas PA Laporkan Bigmo atas Dugaan Eksploitasi Anak, Terancam Pasal Berlapis
Komnas PA melaporkan kreator konten Bigmo ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak.

KALIMANTAN TENGAH — Komisi Nasional Perlindungan Anak melaporkan kreator konten Muhammad Janah alias Bigmo ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak dan pelibatan anak dalam zat adiktif. Laporan yang diterima Kamis (1/10/2026) itu menyangkakan pasal berlapis, mulai dari UU Perlindungan Anak hingga UU ITE.

Laporan ini bukan yang pertama diterima pihak kepolisian terkait konten yang melibatkan anak. Komnas PA menilai dugaan pelibatan anak dalam zat adiktif untuk kebutuhan produksi konten masuk kategori kejahatan serius, bukan sekadar pelanggaran etika bermedia sosial.

Apa Isi Laporan Komnas PA ke Bigmo?

Bidang Hukum Komnas PA, Abilio Fernandes da Silva, merinci pasal-pasal pidana yang disangkakan kepada terlapor. Laporan menyasar dugaan eksploitasi anak sekaligus pelibatan anak dalam zat adiktif.

"Yang kita laporkan adalah tindak pidana kejahatan perlindungan anak sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diatur dalam Pasal 76 huruf I jo Pasal 88 dan/atau Pasal 76J ayat (2) jo Pasal 89 ayat (2)," terang Abilio di Polda Metro Jaya usai membuat laporan.

Pasal Berlapis yang Mengancam Bigmo

Selain UU Perlindungan Anak, Komnas PA menyertakan dugaan pelanggaran UU Kesehatan dalam berkas laporan. Pasal kejahatan siber lewat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) turut disangkakan.

Kombinasi pasal berlapis ini membuat ancaman hukuman yang dihadapi terlapor jauh lebih berat dibanding kasus pelanggaran konten biasa. Penyidik masih menelaah unsur-unsur pidana dari setiap pasal yang dilaporkan.

Mengapa Kasus Ini Penting bagi Orang Tua

Anak yang dilibatkan dalam produksi konten berisiko mengalami tekanan psikologis yang tidak terlihat di layar. Mereka sering tidak punya kuasa menolak karena posisinya berada di bawah orang dewasa yang mengatur syuting.

Undang-undang menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas, termasuk ketika pelibatan itu dibungkus sebagai konten hiburan. Orang tua perlu waspada terhadap tawaran kolaborasi yang meminta anak tampil di luar batas aman, apalagi jika melibatkan zat adiktif.

Langkah Hukum Selanjutnya

Setelah laporan diterima, penyidik akan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti digital dari konten yang dipersoalkan. Status terlapor dapat meningkat menjadi tersangka jika unsur pidana terpenuhi.

Komnas PA memastikan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Mereka juga mendorong platform digital memperketat pengawasan terhadap konten yang menampilkan anak.

Kasus ini jadi pengingat bahwa konten yang menampilkan anak bukan sekadar bahan hiburan. Ada hak anak yang harus dijaga, dan negara punya alat hukum untuk menindak siapa pun yang melanggarnya.

Follow kaltenginfo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: lifestyle.sindonews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks