PALANGKA RAYA — Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan surat edaran bernomor 400.3.1/3248/Disdik.PSMK.01/2026 tertanggal 27 Juli 2026. Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, itu ditujukan bagi satuan pendidikan yang wilayahnya diselimuti kabut asap pekat.
Kebijakan ini diambil setelah kualitas udara di sejumlah daerah Kalteng terus memburuk. Aktivitas belajar mengajar tatap muka mulai terganggu karena paparan asap yang mengganggu kesehatan warga sekolah.
Durasi Belajar Dipangkas Hingga 30 Menit per Jam Pelajaran
Dalam edaran tersebut, sekolah yang terdampak kabut asap diperbolehkan memangkas durasi satu jam pelajaran. Jika biasanya berlangsung 45 menit, kini cukup 30 menit.
“Salah satu poin utama dalam imbauan tersebut adalah pengurangan durasi satu jam pelajaran. Jika sebelumnya satu jam pelajaran berlangsung selama 45 menit, kini dapat dipangkas menjadi 30 menit bagi sekolah yang terdampak kabut asap,” beber Reza saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (20/8/2026).
Pemangkasan jam belajar ini bersifat situasional. Sekolah yang kualitas udaranya masih normal tetap melaksanakan pembelajaran dengan durasi penuh.
Masker dan Tabung Oksigen Wajib Disiapkan Sekolah
Selain memangkas jam belajar, sekolah diminta meniadakan seluruh aktivitas di luar ruangan. Kegiatan upacara bendera dan apel di lapangan ditiadakan selama kabut asap masih mengganggu.
“Peserta didik juga diimbau menggunakan masker saat beraktivitas, baik di dalam maupun di luar ruang kelas. Sekolah diminta menyediakan tabung oksigen di ruang khusus atau UKS untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan,” tegasnya.
Kepala sekolah juga diminta memantau perkembangan kondisi kabut asap di sekitar satuan pendidikan. Hasil pemantauan wajib dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah melalui bidang persekolahan.
Larangan Membakar Sampah di Lingkungan Sekolah
Dinas Pendidikan mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk tidak membakar sampah di lingkungan sekolah. Larangan ini berlaku selama musim kabut asap berlangsung.
“Pengurangan jam pembelajaran tersebut akan diberlakukan selama kondisi kabut asap masih berdampak terhadap sekolah. Apabila kondisi udara membaik, kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan seperti biasa,” tandas Reza.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah preventif agar para pelajar terhindar dari ISPA. Dinas berharap seluruh sekolah dapat mematuhi aturan yang telah diterbitkan demi keselamatan bersama.