KALIMANTAN TENGAH — Rainforest Alliance menegaskan kepatuhan terhadap EUDR dan sertifikasi keberlanjutan bukan tujuan akhir, melainkan alat untuk memastikan petani kecil benar-benar merasakan manfaatnya. Managing Director Asia Pacific Rainforest Alliance Chandra Panjiwibowo menyebut dampak positif bagi petani dan lingkungan sebagai tolok ukur sesungguhnya keberhasilan program keberlanjutan. Pernyataan itu disampaikan di tengah persiapan empat komoditas Indonesia menembus pasar Uni Eropa.
Managing Director Asia Pacific Rainforest Alliance Chandra Panjiwibowo menyampaikan hal tersebut dalam talkshow ACT! Project bertajuk "Keterlacakan sebagai Nilai Tambah: Membuktikan Kesiapan 4 Komoditas Indonesia Menghadapi EUDR dan Menembus Pasar Global" di Trade Expo Indonesia (TEI) 2026, Tangerang, Kamis (15/10). Ia menilai sertifikasi dan regulasi sejatinya hanya instrumen pengukuran kemajuan serta mitigasi risiko rantai pasok.
"Yang terpenting, apakah itu EUDR, apakah itu skema sertifikasi Rainforest Alliance, apakah skema sertifikasi yang lainnya, yang terpenting adalah bagaimana kita bisa menciptakan dampak positif bagi petani kita. Itu yang penting," ujar Chandra dalam forum tersebut.
EUDR merupakan regulasi Uni Eropa yang mewajibkan komoditas dan produk turunannya yang dipasarkan di kawasan tersebut bebas dari deforestasi serta memenuhi ketentuan legalitas produksi. Aturan ini mencakup tujuh kelompok komoditas: kelapa sawit, sapi, kayu, kakao, kedelai, kopi, dan karet, termasuk produk turunannya seperti kulit, cokelat, ban, hingga furnitur.
Kewajiban berlaku bagi operator yang memasarkan atau mengekspor produk ke pasar Uni Eropa maupun trader yang mendistribusikan dan menjualnya. Salah satu ketentuan utamanya adalah cut-off date 31 Desember 2020, yang berarti komoditas harus berasal dari lahan yang tidak mengalami deforestasi setelah tanggal tersebut. Untuk produk kayu, regulasi ini juga mencakup pencegahan degradasi hutan.
Operator skala besar dan menengah dijadwalkan mulai menerapkan EUDR pada 30 Desember 2026, termasuk operator mikro dan kecil tertentu yang sebelumnya tercakup dalam EU Timber Regulation (EUTR). Sebagian besar operator mikro dan kecil lainnya mendapat tenggat hingga 30 Juni 2027.
Operator yang berkewajiban harus menjalankan uji tuntas (due diligence), mulai dari mengumpulkan informasi asal komoditas, menilai risiko, hingga mengambil langkah mitigasi bila diperlukan. Produk terkait juga wajib memenuhi persyaratan bebas deforestasi, legalitas produksi, dan dilengkapi pernyataan uji tuntas sesuai ketentuan.
Chandra menjelaskan, prinsip keberlanjutan sebenarnya telah lama menjadi bagian dari berbagai standar sertifikasi pertanian berkelanjutan. Perkembangan teknologi pemetaan digital kini mempermudah pelaku usaha dan petani mengidentifikasi lokasi kebun serta memastikan asal-usul komoditas.
Meski demikian, ia menekankan ketertelusuran bukan tujuan akhir. Data asal kebun dan rantai pasok dapat menjadi dasar mengidentifikasi kebutuhan petani, meningkatkan produktivitas, dan memperbaiki pengelolaan kebun.
"Pada akhirnya, tujuan program berkelanjutan itu adalah petani sejahtera dan lingkungan terjaga," kata Chandra.
Bagi petani kecil, pemenuhan persyaratan EUDR membutuhkan data kebun yang akurat, termasuk geolokasi dan pemetaan batas lahan. Informasi lokasi produksi diperlukan agar asal-usul komoditas dapat ditelusuri dari kebun hingga rantai pasok berikutnya. Kendati demikian, kewajiban regulasi perlu dipahami sesuai peran masing-masing pelaku usaha. Petani dan pemasok tetap dapat diminta menyediakan data yang dibutuhkan pembeli.
Ketua Koperasi Kertasemaya Samaniya (KKS), I Ketut Wiadnyana, menyatakan petani kakao di Jembrana, Bali, telah bersiap menghadapi tuntutan keberlanjutan melalui pendampingan dan penerapan standar pertanian berkelanjutan. Tantangan terbesarnya bukan persoalan teknis semata.
Perubahan pola pikir petani yang terbiasa menjalankan praktik budi daya konvensional membutuhkan proses panjang. Pendampingan berkelanjutan menjadi kunci agar kesiapan menghadapi EUDR tidak berhenti di atas kertas, melainkan berdampak langsung pada kesejahteraan petani dan kelestarian lingkungan.