MUARA TEWEH — Kegiatan sosialisasi berlangsung di kawasan permukiman bantaran Sungai Barito, salah satu titik yang dinilai rawan terdampak asap saat musim kemarau. Personel Satpolairud menyambangi warga secara langsung untuk menyampaikan isi maklumat, bukan sekadar memasang spanduk atau selebaran.
Maklumat Kapolda Kalteng Nomor Mak/1/VII/2026 memuat larangan membuka lahan dengan cara membakar, lengkap dengan ancaman sanksi pidana bagi pelanggarnya. Warga penerima sosialisasi juga dibekali nomor kontak siaga Satpolairud supaya pelaporan bisa dilakukan tanpa menunggu api membesar.
Maklumat tersebut menegaskan larangan pembakaran hutan dan lahan beserta konsekuensi hukumnya. Sosialisasi menyasar warga yang tinggal dan beraktivitas di daerah aliran sungai (DAS) Barito, kawasan yang secara historis kerap muncul sebagai titik panas saat kemarau panjang.
Kapolres Barito Utara, AKBP Irnanda Oktora, S.I.K., M.I.K., menyampaikan pesan itu melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P. Menurutnya, pendekatan langsung ke warga lebih efektif daripada imbauan satu arah.
"Polres Barito Utara terus konsisten melakukan langkah pencegahan langsung di lapangan. Kami mengajak seluruh warga DAS Barito untuk aktif berperan menjaga lingkungan agar daerah kita terhindar dari bahaya Karhutla," tegas Kasubsipenmas.
Fenomena El Nino memperpanjang musim kemarau dan menurunkan kelembapan lahan gambut maupun lahan kering di sekitar Barito Utara. Kondisi itu membuat percikan api kecil sekalipun berpotensi meluas dengan cepat, terutama di area yang sulit dijangkau petugas.
Asap karhutla berdampak langsung ke kesehatan pernapasan warga, gangguan penerbangan, hingga aktivitas sekolah. Sungai Barito yang menjadi urat nadi transportasi dan sumber penghidupan warga juga terancam terganggu kualitas airnya saat kabut asap menebal.
Selain imbauan lisan, Polres Barito Utara membagikan kontak siaga Satpolairud kepada warga yang dijumpai di lokasi. Jalur pelaporan ini disiapkan agar informasi soal titik api atau aktivitas pembakaran lahan bisa ditindaklanjuti sebelum meluas.
Satpolairud dipilih sebagai ujung tombak karena jangkauan patrolinya menyusuri sungai, menjangkau permukiman yang berjarak cukup jauh dari jalan raya. Kanal pelaporan itu melengkapi kanal pengaduan yang sudah berjalan di Polres Barito Utara.
Polres Barito Utara menyatakan komitmennya memperkuat sinergi dengan masyarakat untuk mewujudkan wilayah yang aman, kondusif, dan bebas dari bencana asap.