Kapolres Gumas Ingatkan Umat Hindu Kaharingan Tak Buka Lahan dengan Membakar, Pelanggar Terancam Sanksi Hukum

Penulis: Rendi Kusuma  •  Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:16:32 WIB
Kapolres Gumas mengimbau umat Hindu Kaharingan tidak membuka lahan dengan cara membakar.

KUALA KURUN — Pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Gunung Mas tidak bisa mengandalkan aparat kepolisian saja. Polres Gumas menilai keterlibatan tokoh agama dan umat Hindu Kaharingan menjadi kunci menekan risiko karhutla, terutama saat warga mulai membersihkan lahan.

PS Kasi Humas Polres Gumas Ipda Abner menyampaikan imbauan itu langsung kepada tokoh agama Hindu Kaharingan. Pendekatan dilakukan bersamaan dengan pembagian masker kepada para tokoh.

Ajakan Menjaga Lingkungan Lewat Pendekatan Tokoh Agama

Abner menegaskan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Tokoh agama dinilai punya pengaruh kuat untuk menyampaikan pesan larangan membakar lahan ke jemaahnya.

"Kami mengajak umat Hindu Kaharingan dan para tokoh agama untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan," kata Abner, Sabtu (10/10/2026).

Pembagian masker menjadi pintu masuk pendekatan kepolisian ke komunitas keagamaan. Selain soal karhutla, kegiatan itu memperkuat sinergi antara polisi dan tokoh agama dalam meningkatkan kesadaran warga terhadap bahaya kebakaran lahan.

Laporkan Titik Api Lewat Call Center 110

Warga diminta tidak menunggu api membesar sebelum melapor. Abner mengarahkan masyarakat agar segera menghubungi Call Center Polri 110 begitu menemukan titik api di sekitar mereka.

Laporan cepat memungkinkan petugas bergerak lebih dini. Api yang belum meluas jauh lebih mudah dipadamkan dibandingkan kebakaran yang sudah menyebar ke area gambut atau perkebunan warga.

Polres Gumas menempatkan kecepatan informasi sebagai bagian dari strategi pencegahan. Semakin cepat titik api diketahui, semakin kecil peluang karhutla berkembang menjadi bencana lintas kecamatan.

Sanksi Hukum Menanti Pelaku Pembakaran Lahan

Membuka lahan dengan cara membakar bukan sekadar pelanggaran lingkungan. Pelaku dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan itu berlaku bagi siapa pun yang terbukti sengaja membakar hutan atau lahan, baik untuk perkebunan maupun membersihkan area. Polres Gumas meminta warga berperan aktif menjaga lingkungan sekaligus situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Gumas.

Wilayah Gunung Mas memiliki area gambut dan lahan kering yang rentan terbakar pada musim kemarau. Pembakaran lahan oleh perorangan berisiko memicu kebakaran luas yang sulit dikendalikan, terutama jika terjadi di lahan gambut yang api menjalar di bawah permukaan tanah.

Reporter: Rendi Kusuma
Sumber: enewskalteng.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top