Pemkab Gunung Mas Konsultasi ke Kanwil Kemenkum Kalteng, Bahas Regulasi Pajak Daerah dan Pendataan Wajib Pajak

Penulis: Puguh Triyono  •  Kamis, 24 September 2026 | 13:06:32 WIB
Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing memimpin konsultasi dengan Kanwil Kemenkum Kalteng di Palangka Raya.

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berkonsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah di Palangka Raya untuk memperkuat regulasi dan mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah. Konsultasi yang dipimpin Wakil Bupati Efrensia LP Umbing itu membahas pendataan objek pajak, mekanisme pemungutan, hingga kepastian hukum bagi wajib pajak. Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor menekankan setiap kebijakan pajak daerah harus harmonis dengan peraturan yang lebih tinggi.

PALANGKA RAYA — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Hajrianor menerima rombongan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas di Palangka Raya. Rombongan dipimpin Wakil Bupati Efrensia LP Umbing dan mendiskusikan penguatan landasan hukum bagi kebijakan pajak daerah.

Hajrianor didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Joko Martanto serta sejumlah pejabat jajarannya. Konsultasi berlangsung sebagai bagian dari upaya Pemkab Gunung Mas memetakan potensi daerah yang bisa mendongkrak pendapatan asli daerah.

Regulasi Jelas Dinilai Kunci, Bukan Sekadar Naikkan Penerimaan

Hajrianor menilai optimalisasi pajak daerah tidak bisa direduksi menjadi target penerimaan semata. Menurut dia, ada sejumlah prasyarat yang harus dibenahi lebih dulu.

"Penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat dilaksanakan secara efektif," kata Hajrianor.

Ia menyoroti pentingnya pendataan objek dan subjek pajak yang akurat. Tanpa data yang rapi, potensi penerimaan daerah sulit dipetakan secara optimal.

"Yang tidak kalah penting adalah bagaimana membangun regulasi yang jelas, pendataan yang akurat, pelayanan yang baik kepada wajib pajak, serta mekanisme pemungutan yang memberikan kepastian hukum," ujar Hajrianor.

Setiap Kebijakan Pajak Harus Selaras dengan Aturan Lebih Tinggi

Kanwil Kemenkum Kalteng menegaskan setiap kebijakan daerah di bidang perpajakan perlu disusun harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuannya agar kebijakan tidak hanya mendongkrak penerimaan, tetapi juga memberi rasa keadilan bagi warga sebagai wajib pajak.

Mekanisme pemungutan dinilai perlu dijalankan secara transparan, tertib, dan mudah dipahami masyarakat. Hajrianor menyebut regulasi yang baik harus mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus memberi kepastian hukum.

"Regulasi yang baik harus mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan terkait pajak daerah perlu dikaji secara komprehensif agar selaras dengan kewenangan daerah dan ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.

Gunung Mas Beberkan Potensi Daerah yang Bisa Digarap

Dalam pertemuan itu, Pemkab Gunung Mas memaparkan sejumlah kondisi dan potensi daerah yang dapat dikembangkan untuk menopang pendapatan daerah. Konsultasi diarahkan untuk mengidentifikasi kebutuhan penguatan aspek regulasi.

Wakil Bupati Efrensia LP Umbing mengapresiasi penerimaan dan konsultasi hukum yang diberikan Kanwil Kemenkum Kalteng beserta jajaran. Menurutnya, masukan yang diperoleh memberi perspektif baru bagi Pemkab Gunung Mas dalam menentukan langkah kebijakan.

Efrensia menyebut pihaknya akan mengoptimalkan potensi pajak daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Kanwil Kemenkum Kalteng mendorong pemerintah daerah membangun tata kelola regulasi yang berkualitas sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan.

Sinergi kedua instansi diharapkan tidak berhenti pada konsultasi hukum, tetapi juga mencakup penguatan pembentukan kebijakan daerah yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Reporter: Puguh Triyono
Sumber: kalteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top