KALIMANTAN TENGAH — Regulator kini berpihak pada konsumen. Melalui SE yang diteken Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Komdigi memastikan hak kepemilikan sisa kuota internet pelanggan tetap diakui dan bisa digunakan tanpa biaya tambahan. Kebijakan ini sekaligus mengoreksi praktik penghapusan otomatis kuota yang selama ini berjalan di industri.
SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 lahir sebagai respons atas putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dalam amar putusannya, MK mewajibkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan opsi layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif.
Pakar Telekomunikasi dari Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) Institut Teknologi Bandung (ITB), Ian Josef Matheus Edward, menyebut langkah ini sebagai bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat. "Langkah Komdigi dengan mengeluarkan surat edaran ini menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan," ujarnya, Rabu (9/9/2026).
Ian menilai aturan ini memberi kepastian hukum atas kepemilikan kuota internet. Sisa kuota yang bisa di-rollover tanpa biaya tambahan berarti nilai ekonomi yang dibayar pelanggan tidak lagi hilang percuma.
"Tentunya ini memberikan dampak yang besar bagi kehidupan sosial dan peningkatan ekonomi masyarakat Indonesia," sebut Ian. Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan asas manfaat dalam UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999.
Alih-alih menjadi beban, larangan penghangusan kuota justru membuka peluang peningkatan loyalitas pelanggan. Ian menegaskan operator yang mampu memberikan layanan efektif dan efisien akan diuntungkan dalam jangka panjang.
"Bagi pihak penyelenggara layanan, hal ini sangat menguntungkan karena dapat meningkatkan loyalitas pelanggan," terang Ian. Respons awal industri pun disebutnya positif—seluruh operator seluler berkomitmen menjalankan keputusan tersebut dan berkoordinasi dengan pemerintah.
Dengan aturan ini, operator tidak lagi berlomba menghabiskan kuota pelanggan, melainkan bersaing dalam kualitas layanan. Ian menilai dinamika ini akan membentuk persaingan bisnis telekomunikasi nasional yang lebih sehat.
"Hal ini tentunya sangat baik untuk persaingan bisnis atau industri telekomunikasi nasional yang sehat," tutup Kepala Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia STEI ITB itu. Regulator kini memiliki kewajiban memastikan implementasi di lapangan berjalan seragam di semua operator.