Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong pemerintah daerah (Pemda) mengoptimalkan pelaksanaan reforma agraria melalui penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan sinkronisasi perencanaan pembangunan. Saat ini, GTRA telah terbentuk di 38 provinsi dan 311 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dorongan ini disampaikan Bima dalam rapat kerja penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Senin (7/9).
JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta pemerintah daerah (Pemda) tidak hanya mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam membiayai program reforma agraria. Ia mendorong pemanfaatan sumber pembiayaan alternatif seperti pembiayaan kreatif, kerja sama antardaerah, hingga kemitraan dengan badan usaha.
Hal itu disampaikan Bima saat Rapat Kerja Mendengarkan Pandangan/Masukan Pihak Terkait dalam rangka Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Senin (7/9). Menurutnya, ketimpangan fiskal antardaerah tidak boleh menjadi penghambat jalannya reforma agraria di lapangan.
"Kami memandang bahwa ketimpangan fiskal antardaerah ini semestinya tidak menjadi hambatan bagi kegiatan-kegiatan reforma agraria. Karena itu, kami mengidentifikasi daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah, tidak saja kemudian bisa melakukan efisiensi, tetapi juga membuka opsi untuk memberikan dukungan keuangan," kata Bima dalam keterangan resminya, Selasa.
Kemendagri juga menerbitkan pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun sebagai panduan bagi seluruh pemerintah daerah. Pedoman ini menjadi instrumen agar agenda reforma agraria pusat dan daerah berjalan selaras, termasuk melalui pembinaan teknis percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Penguatan peran kepala daerah dilakukan melalui GTRA yang dipimpin langsung oleh kepala daerah, dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pelaksana harian. Tugas utama GTRA adalah mengoordinasikan penyediaan objek reforma agraria dan mendorong penyelesaian konflik agraria sesuai kewenangan daerah masing-masing.
Hingga saat ini, cakupan kelembagaan tersebut telah menjangkau 38 provinsi dan 311 kabupaten/kota. Angka ini menunjukkan komitmen pembentukan struktur GTRA di tingkat daerah telah berjalan, namun tantangan terbesar berada pada aspek pembiayaan pasca-sertifikasi tanah bagi masyarakat penerima manfaat.
Bima menegaskan Pemda tidak boleh mengalihfungsikan atau menguasai secara sepihak tanah ulayat apabila keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya telah diakui berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelindungan terhadap hak tersebut harus tetap diperhatikan dalam pelaksanaan investasi maupun pembangunan proyek strategis nasional.
Dalam penyelesaian persoalan pertanahan, Kemendagri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menangani tumpang tindih batas administrasi, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), dan data pertanahan. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui pembaruan data desa dan kelurahan yang berada di kawasan hutan.
Di sisi lain, Kemendagri memperkuat tertib administrasi dan pengelolaan aset desa melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). Sistem ini membantu pemerintah desa melakukan inventarisasi, pencatatan, penatausahaan, dan pemantauan aset secara sistematis, termasuk informasi status dan kepemilikan tanah.
Adopsi sistem ini masih perlu diperluas. SIPADES baru digunakan oleh 21.074 desa atau sekitar 28 persen dari total 75.266 desa di Indonesia. "Kami siap mengikutsertakan komponen yang ada. Kemendagri akan mengikuti, mendukung dan melengkapi apa yang dibutuhkan pada pembahasan berikutnya," tuturnya.