KALIMANTAN TENGAH — Usulan tersebut disampaikan Pigai saat meresmikan Pusat Studi HAM di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika, Timika, Papua Tengah, Selasa (18/8). Menurut dia, pemahaman tentang hak asasi manusia tidak bisa diberikan setengah-setengah karena prinsip HAM melekat pada setiap manusia sejak lahir hingga meninggal dunia.
"Menteri Pendidikan hanya minta, 'Pak Pigai, bolehkah kami kasih bab dalam pendidikan?' Jadi bab satu bidang HAM, baru nanti yang bab-bab. Cuma kita alokasikan bab, saya tidak mau. Saya minta satu buku sendiri sebagai buku yang wajib diajarkan," ujar Pigai seperti dilansir Antara.
Pigai mengaku telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Pendidikan untuk membahas gagasan ini. Ia menyebut alokasi khusus materi HAM dalam kurikulum nasional bisa ditempatkan dalam muatan pendidikan etika dan moral, meski skema teknisnya masih memerlukan kajian lebih lanjut.
Langkah ini, kata Pigai, merupakan agenda jangka panjang yang menuntut penyesuaian kebijakan, termasuk kemungkinan