SAMPIT — Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Sampit menggali informasi vital dari para narapidana yang mengajukan Cuti Bersyarat. Proses yang berlangsung di Lapas Kelas IIB Sampit itu mencakup pendalaman identitas diri, latar belakang keluarga, hingga kronologi tindak pidana yang pernah dilakukan.
Dalam sesi tersebut, PK tidak hanya menanyakan kesiapan mental klien. Mereka juga menggali kondisi lingkungan tempat tinggal dan kesiapan klien menjalani masa pembimbingan jika cuti bersyaratnya nanti disetujui. Data ini menjadi bahan utama dalam rekomendasi yang akan diberikan.
Prayudha Rahmadany, Kepala Bapas Sampit, menekankan bahwa setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh PK harus berdasarkan asesmen komprehensif dan objektif terhadap kondisi klien. “PK Bapas Sampit dalam memberikan rekomendasi telah mempertimbangkan keadaan dan kondisi klien secara objektif,” ujarnya.
Langkah Bapas tidak berhenti di dalam lapas. Prayudha menjelaskan bahwa PK juga melaksanakan visitasi bersama pihak kelurahan atau desa tempat tinggal klien. Hal ini untuk memastikan pemerintah setempat dapat menerima kembali dan membantu pelaksanaan pengawasan terhadap klien yang bersangkutan.
“Keterlibatan pemerintah desa maupun kelurahan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung keberhasilan program reintegrasi sosial bagi warga binaan yang akan kembali ke tengah masyarakat,” tambahnya.
Melalui wawancara dan verifikasi lapangan ini, Bapas Sampit berupaya memastikan bahwa setiap usulan hak bersyarat hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat. Yang tidak kalah penting, mereka harus memiliki dukungan lingkungan yang memadai untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen Bapas Sampit dalam menjalankan fungsi pembimbingan dan pengawasan secara profesional guna mendukung proses pemasyarakatan yang berkelanjutan di Kalimantan Tengah.